SUARACELEBES.COM, PINRANG – Anggota Komisi III DPR RI, H. Rusdi Masse Mappasessu (RMS), menggelar sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Acara yang berlangsung di Alexandria Ballroom, Pinrang ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkotika dan pentingnya peran aktif dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.
Acara tersebut dihadiri ratusan peserta, termasuk pelajar, mahasiswa, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari berbagai instansi pemerintah serta swasta.
“Sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku penyalahgunaan, distribusi, dan produksi narkotika, termasuk ancaman hukuman mati bagi pengedar besar,” ungkap RMS yang juga menjabat sebagai Ketua DPW NasDem Sulawesi Selatan, Rabu (25/12/2024)
Rehabilitasi sebagai Peluang Penyelamatan
RMS juga menekankan pentingnya rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang melapor diri. “Rehabilitasi merupakan langkah penyelamatan bagi generasi muda yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, memberikan mereka kesempatan untuk kembali ke jalan yang benar,” tambahnya.
Mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba
Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. “Mari bersama-sama kita wujudkan Indonesia yang bebas narkoba. Bersatu kita kuat, melawan narkotika kita menang,” seru RMS.
Sesi Diskusi Interaktif
Selain penyuluhan, acara ini juga dilengkapi dengan sesi diskusi interaktif yang dipandu oleh ahli hukum dan praktisi kesehatan. Para peserta diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait dampak narkotika, serta mencari solusi bersama dalam mengatasi permasalahan narkoba di masyarakat.