Oleh : Syamsuddin Radjab
(Direktur Eksekutif Jenggala Center)
SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Jelang pembacaan sengketa hasil pemilu oleh majelis hakim mahkamah konstitusi agar semua pihak menahan diri mengeluarkan pernyataan-pernyataan provokatif seperti Moeldoko dengan menuduh adanya kelompok jaringan teroris dalam aksi di depan mahkamah konstitusi.
Pernyataan demikian menandakan Moeldoko tidak memercayakan penanganan keamanan kepada aparat kepolisian karena terbukti hingga saat ini tidak ada seorangpun yang disangkakan melakukan tindakan teroris dalam aksi didepan MK. Bahkan yg diduga melakukan tindakan makar pun perlahan dan pasti dibebaskan atau ditangguhkan karena alasan subyektif penyidik kepolisian.
Pernyataan2 Moeldoko sejauh ini justeru sangat merugikan pihak kontestan nomor urut 01 dan tidak membantu membuat suasana menjadi damai, tentram dan aman.
Moeldoko seolah masih merasa diri sebagai panglima TNI dan atau seolah aparat penegak hukum. Sebagai wakil TKN dan kepala KSP seharusnya memiliki standar etika sosial yang tinggi dengan tidak melontarkan tuduhan serampangan yang berakibat pihak lainnya memberi respon negatif ke Paslon 01 akibat pernyataannya.
Sikap terbaik saat ini jelang pembacaan putusan sengketa hasil pemilu di MK adalah diam, sabar dan patuh terhadap putusan tersebut.
Para pihak dalam sengketa pemilu telah bertarung gagasan, bukti-bukti dan dalil-dalil hukum yang diyakininya sehingga akan lebih baik ikut menenangkan suasana agar kondusif.
Aksi demontrasi atau penyampaian pendapat dimuka umum adalah hak yang dijamin konstitusi, sehingga bukan untuk dilarang tapi kewajiban negara utk mengawal penyampaian hak dimaksud agar dapat dilaksanakan bukan malah di provokasi.
Kalau ada tindakan kriminal dalam penyampaian hak maka aparat penegak hukum akan mengambil tindakan wajar dan setimpal.
Mari tetap jaga kondisi aman dan damai ini dan bahkan setelah pembacaan putusan MK kedepan dengan kondisi yang sama amannya. Jika masih belom puas, maka persiapkan bertarung di pemilu 5 tahun berikutnya, demikian demokrasi dibangun di atas kesadaran hukum dan ketaatan terhadap konstitusi.(*)