SUARACELEBES.COM, MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan resmi menghentikan penyelidikan laporan dugaan pelecehan seksual yang ditujukan kepada Prof Dr Karta Jayadi. Penghentian tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulsel.
SP3 bernomor B/203/VI/Res.1.24/2026/Ditres PPA & PPO diterbitkan pada 19 Juni 2026 dan ditandatangani Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol Osva.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa hasil penyelidikan, termasuk gelar perkara yang dilakukan penyidik, menyimpulkan peristiwa yang dilaporkan oleh dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Qadriati Dg Bau, tidak memenuhi unsur tindak pidana. Atas dasar itu, proses penyelidikan dihentikan.
Keputusan tersebut merupakan penghentian penyelidikan kedua atas laporan yang diajukan Qadriati terhadap Prof Karta Jayadi.
Sebelumnya, pada Januari 2026, Polda Sulsel juga menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan pendistribusian konten pornografi melalui pesan singkat yang disebut terjadi pada April 2022.
Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/962/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus, penyidik saat itu menyatakan tidak ditemukan unsur pidana sebagaimana pasal yang dilaporkan, sehingga perkara tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum Prof Karta Jayadi, Dr Syahrir Cakkari, SH, MH, menyatakan pihaknya menghormati dan mengapresiasi hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Menurutnya, keputusan penghentian penyelidikan memperkuat posisi kliennya yang sejak awal membantah seluruh tuduhan.
“Ini membuktikan bahwa Prof Karta Jayadi tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan. Hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian menunjukkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam perkara ini,” ujar Syahrir Cakkari.
Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, penyidik Polda Sulsel secara resmi menghentikan proses hukum atas laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Prof Karta Jayadi karena hasil penyelidikan dan gelar perkara menyimpulkan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana.









