SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Politik Uang adalah salah satu jenis pelanggaran yang sering terjadi pada pemilu baik nasional maupun pilkada serentak.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo saat ditemui di Hotel Grand Clarion, Jalan AP Pettarani, Minggu (27/8/2017).
“Politik uang hampir semua terjadi diseluruh tempat pemilu, hanya saja jumlah dan bentuknya yang berbeda-beda ditemukan maupun yang dilapor di bawaslu hal itulah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ratna mengeluhkan penindakan politik uang pada pilkada serentak tahun 2015 lalu.
“Bagaimana ditindaklanjuti laporan politik uang. Tahun 2015 lalu kendalanya itu ada pada regulasi, itulah yang kami ajukan kepada DPR RI Untuk ada kan perubahan. Misalnya Masa batas waktu laporan. 60 hari dilakukan perubahan Sampai hari pengumutan suara,” jelasnya.
Diketahui, Politik Uang adalah suatu bentuk pemberian uang, barang atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih calon dan Partai tertentu atau sebaliknya memilih calon dan Partai tertentu pada saat pemilihan umum.
Politik Uang ini sangat berbahaya dalam membangun sebuah proses demokrasi yang bersih karena perannya yang sangat berdampak merusak.(*)