SUARACELEBES.COM, PAREPARE–Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar oprasi penegakan peraturan daerah (Perda) selama sepekan kedepan. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-undangan Dinas Satpol PP Parepare, Syafruddin Sjamsu Alam. SE. MS,i. Senin (27/8/2018).
“Ya. kita oprasi pedagang kaki lima (Pkl) yang langgar perda. Kita gelar penertiban selama sepeakan kedean,” ucal dia.
Dia menjelaskan, sudut kota Parepare harus bersih dan bernilai estetika. Pedagang Kaki Lima di sejumlah trotoar di ruas jalan menggangu pengguna jalan.
Penegakan itu, kata dia, tertuang dalam Perda dari No 6 2008 tentang Pembinaan dan Penataan PKL. Perda itu adalah aktualisasi program pemerintah kota dalam memberikan ruang dan kenyamanan masyarakat khususnya bagi pejalan kaki.
“Jadj, ruas jalan yang disisir itu antara lain, Jalan Ganggawa, Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Andi Makkasau, Pelita, Bau Massepe dan Sumpang Minagae,” ungkap Syafruddin. H.Unding, salah seorang pedagang PKL di Kawasan Jalan Ganggawa Mengaku,
Memahami sikap dari Satpol PP, dan Ia bersedia membenahi lokasi jualannya, hingga waktu yang ditetapkan pihak Pemerintah.
Dari pantauan, dan pada Operasi Satpol PP hari ini, bentuk pelanggaran Perda berupa penggunaan Badan jalan dan trotoar.(*)









