banner dprd mkassar

“Geruduk” KPU, PERMAK Minta Aturan PKPU Tentang Syarat Calon Ditegakkan

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Dinamika politik jelang Pilgub Sulsel 2018 menjadi perhatian kelompok-kelompok penggiat anti korupsi.

Salah satunya Perhimpunan Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi atau kerap disebut PERMAK Sulsel.

Mereka mendatangi kantor KPU Sulsel menuntut agar pelaksaan Pilkada serentak termasuk Pilgub Sulsel betul-betul terlaksana secara demokrasi.

“KPU harus menegakkan aturan yang tertuang dalam PKPU seperti tentang syarat calon Pidana, kesehatan hingga independen,” kata Jenderal lapangan PERMAK, Adillah dalam tuntutannya saat demo di depan kantor KPU Sulsel, kemarin.

Dia menjelaskan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 pasal 4 huruf G serta ayat 2 menyebutkan bahwa tidak bisa menjadi calon jika pernah dipidana lebih dari sekali atau berluang.

Apalagi pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang bisa merusak tatanan kehidupan bernegara.

Selain itu, PERMAK juga meminta agar KPU benar-benar menegakkan aturan tentang kesehatan calon gubernur dan waklinya.

“KPU harus memperhatikan pendapat tim dokter independen. Apakah calon itu bisa memimpin atau tidak,” sambung Abdillah.

Dalam pernyataan sikap PERMAK, juga berharap agar calon gubernur atau wakilnya jangan memanipulasi gelar akademik demi syahwat politik.

Termasuk juga mengawal baik dan transparan tentang jalur perseorangan dengan benar-benar mengacu dan menerapkan PKPU tentang syarat dan verifikasi.

Menanggapi tuntutan pengunjuk rasa, Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latif, menegaskan tetap akan melaksanakan secara independen.

Menurutnya, KPU akan tetap menyelenggarakan pilkada 2018, sesuai dengan regulasi yang ada. 

“Tugas KPU itu tugas normatif, apa yang ada di dalam undang-undang PKPU, itulah yang kami akan laksanakan. Kami menjaga integrasi penyelenggara tetap terjaga. Apa yang dicantumkan dalam PKPU, pasti kami laksanakan,” tegas Iqbal Latif. (*)

PDAM Makassar