Forsospolmas : Penjabat, Tidak Mungkin Diperpanjang Jika Tidak Diusulkan.
SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 800/1941/OTDA tertanggal 7 April 2020 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota untuk melakukan penundaan pergantian pejabat, tidak serta merta proses pergantian PJ Walikota akan diperpanjang karena jika pengusulan penggantian PJ diusulkan diatas tanggal 21 April dan/atau sebelum keluarnya surat dari Kemendagri tersebut, maka pengusulan tersebut dapat diproses.
“Kalau diusulkan diatas tanggal 21atau sebelum tanggal 7, maka usulan pergantian tersebut dapat dipenuhi dan diproses karena sesuai dengan bunyi dari surat Kemendagri tersebut,” tegas Direktur Eksekutif Forsospolmas Sulsel, Baso DN.
Direktur Eksekutif Forsospolmas Sulsel, menjelaskan kewenangan pengusulan PJ Walikota Makassar menjadi ranah dari Gubernur Sulsel karena pejabat yang akan menjadi Pejabat Kepala Daerah harus dari pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Sulsel. Jadi sebaiknya, siapapun pejabat yang diinginkan dan diusulkan oleh Gubernur, maka pejabat yang lainnya harus taat dan patuh atas kebijakan itu, dan jangan membuat gerakan tambahan.
“Kalau ada pejabat seperti itu, maka Gubernur tinggal menonjobkan pejabat tersebut di eselon II karena dianggap tidak memiliki loyalitas dan tidak patuh terhadap pimpinannya,” tegas Baso DN.
Jika Surat dari Kemendagri ini menjadi rujukan, maka seluruh pejabat yang dimutasi, diganti, diusulkan dipromosi, antara tanggal 7 sampai 21 April, maka bisa batal demi hukum. Namun karena surat Kemendagri itu hanya bersifat himbauan dan tidak ada larangan dan sanksi, maka surat tersebut bisa dilaksanakan dan tidak bersifat wajib.
“Saya kira Gubernur sudah mengetahui dan mempertimbangkan langkah langkah yang harus dilakukan terkait masa jabatan, baik struktural maupun masa akhir jabatan kepala daerah bupati/walikota diwilayah Provinsi Sulsel,” jelas Baso DN.