banner dprd mkassar
HUKUM  

Praperadilan Febrie Adriansyah Kembali Ditolak, Status Tersangka dan Penahanan Tetap Sah

SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dalam putusan yang dibacakan Jumat (28/8/2026), hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan seluruh permohonan praperadilan Febrie ditolak. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. 

“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan. 

Dengan putusan tersebut, penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta penahanannya tetap dinyatakan sah.

Hakim menilai penyidik Kejaksaan Agung telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang relevan sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Sementara itu, persoalan mengenai tindak pidana asal, tempus dugaan perbuatan, serta pembuktian materi perkara dinilai merupakan ranah persidangan perkara pokok, bukan objek yang diuji dalam praperadilan. 

Hakim juga menilai tidak ada persoalan hukum yang membuat penetapan tersangka menjadi tidak sah. Pemeriksaan terhadap Febrie sebelum penetapan tersangka dinilai telah dilakukan, sedangkan kewenangan penyidik yang menerbitkan penetapan tersangka juga dinilai tidak bermasalah. 

Putusan ini menjadi kekalahan kedua Febrie dalam rangkaian gugatan praperadilan. Sehari sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga menolak permohonan praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum. 

Sebelumnya, Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah karena objek yang diuji berbeda. Gugatan kedua secara khusus mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU dan tindakan penahanan oleh Kejaksaan Agung. 

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses hukum terhadap Febrie dalam perkara dugaan TPPU tetap berlanjut, sementara status tersangka dan penahanannya tidak berubah berdasarkan putusan praperadilan tersebut

PDAM Makassar