banner dprd mkassar

Menang Lagi Di Bawaslu,TP Pertanyakan Sidang Sengketa Pilkada Di PTUN

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel akhirnya memberikan hasil laporan dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada Pasangan Calon (Paslon) terpilih Walikota dan Wakil Wali Kota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR).

Dimana, laporan terkait dana kampanye tersebut dilayangkan oleh ketua tim pemenangan rivalnya, Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS), yakni Yasser S Latif.

Penyidik Gakkumdu dari unsur Kepolisian, Bripka Muhammad Rivai mengaskan jika laporan limpahan dari Bawaslu RI ke Bawaslu Provinsi dengan nomor laporan 025 terhadap TP-PR tidak terbukti.

“Setelah kita melakukan penyelidikan selama kurang lebih lima hari yang diawali pembahasan pertama. Intinya untuk laporan 025 limpahan dari Bawaslu RI ini tidak memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya ke awak media di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP. Pettarani Makassar, Rabu (26/9/2018).

Taufan Pawe, Walikota Pemenang Pilkada 2018 sendiri menyambut positif “kemenangan” dirinya dalam kasus yang berkaitan dengan pilkada.Sudah ada tujuh kasus yang dimenangkan dan kasus kedelapan sendiri masih ditangani PTUN di Makassar.

Penanganan kasus sengketa hasil pilkada sendiri dipertanyakan oleh Taufan Pawe yang notabenenya adalah walikota dengan latar belakang hukum ini.

Sengketa hasil tersebut disidangkan setelah FAS-AS, menggugat hasil putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, setelah mendapatkan keputusan resmi dari Mahkamah Konsitusi (MK), yang secara tegas menolak gugatan FAS-AS perihal adanya kasus dalam hasil pilkada kota Parepare.

Ironinya meskipun sebelumnya telah diputuskan melalui MK namun pihak PTUN tetap menerima gugatan tersebut untuk dilakukan tahapan Sidang sengketa hasil, yang seyogyanya perselisihan sengketa hasil Pilkada dilakukan ditingkat MK.

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, yang merupakan Wali Kota terpilih dan terlibat dalam gugatan di PTUN tersebut menilai kalau sampai sekarang ini, belum ada sama sekali aturan yang mengikat PTUN perlu menangani kasus sengketa hasil Pilkada.

“Belum ada aturannya perselisihan hasil Pilkada diputuskan melalui PTUN, bahkan bukan menjadi kewenangan PTUN untuk menyidangkan persoalan tersebut,”kata dia saat jumpa pers di salah satu kafe di Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (27/9)kemarin.

Taufan bahkan menilai, kalau setelah adanya putusan MK maka kekuatan hukum tetap sampai saat ini ada di tingkat MK, maka jika ada putusan MK maka sepenuhnya kasus pilkada tersebut dianggap selesai dan layak untuk diputuskan.

“Tidak ada sejarahnya PTUN bisa gugurkan keputusan MK, maka sidang yang dilakukan PTUN perihal sengketa hasil Pilwalkot Kota Parepare, sebenarnya hanya menjadi ajang untuk merusak tatanan hukum di Indonesia,”Jelas Mantan Praktisi Hukum ini.

Dirinyapun menegaskan, jika persoalan ini tetap diteruskan maka akan menghasilkan kerancauan hukum yang ada di Indonesia, dimana keputusan hukum final dan mengikat dari MK masih bisa digugat melalui Pengadilan yang ada dibawahnya.

“Nah kan lucu jika semua calon kepala daerah yang gugatannya ditolak MK bisa lagi mengajukan di tingkat pengadilan dibawahnya, maka ketetapan hukum tetap di Indonesia tidak bisa ditentukan karena bisa dilakukan semau kita,”tegas dia.(*)

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU