SUARACELEBES.COM, WAJO — Manajemen UPT Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukkelleng Kabupaten Wajo kembali menyampaikan tata tertib bagi pengunjung dan keluarga pasien rawat inap.
Penyampaian tersebut sebagai bagian dari upaya rumah sakit menjaga kenyamanan, keamanan, ketertiban, serta keselamatan pasien selama menjalani perawatan.
Humas RSUD Lamaddukkelleng Sengkang, Andi Margariyanti, SH, menjelaskan bahwa keluarga maupun kerabat pasien tetap dapat melakukan kunjungan dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak rumah sakit.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur UPT RSUD Lamaddukkelleng tentang Tata Tertib Pengunjung, penunggu pasien rawat inap maksimal dua orang dan akan diberikan kartu tunggu pasien rawat inap.
Apabila terdapat anggota keluarga atau kerabat lain yang ingin menjenguk, kunjungan dapat dilakukan secara bergantian. Pengaturan tersebut bertujuan menjaga jumlah orang di ruang perawatan tetap terbatas sehingga tidak mengganggu kenyamanan pasien maupun pelayanan medis.
Adapun waktu kunjungan pasien rawat inap ditetapkan pada pukul 10.00–12.00 dan 17.00–20.00.
Direktur UPT RSUD Lamaddukkelleng Kabupaten Wajo, dr. Andi Rijalul Fikri, S.Ked., M.Adm.Kes., mengatakan penerapan tata tertib kunjungan merupakan bagian dari komitmen manajemen rumah sakit dalam menciptakan lingkungan pelayanan yang aman, nyaman dan tertib.
Pembatasan jumlah penunggu dan pengaturan waktu kunjungan, kata dia, dilakukan untuk mendukung proses perawatan pasien serta menjaga keselamatan seluruh pihak di lingkungan rumah sakit.
Selain mengatur jumlah penunggu dan waktu kunjungan, tata tertib juga mengatur akses pengunjung pasien rawat inap. Penunggu pasien tidak diperkenankan berada di dalam ruangan ketika dokter atau perawat melakukan visite, kecuali apabila diperlukan.
Dalam tata tertib yang telah ditetapkan, pengunjung diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan rumah sakit dan tidak membuang sampah atau kotoran sembarangan.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk area rumah sakit. Pengunjung juga dilarang merokok di lingkungan RSUD Lamaddukkelleng.
Pengunjung diimbau tidak membawa perhiasan, uang maupun barang berharga secara berlebihan. Kehilangan barang berharga yang dibawa ke rumah sakit bukan menjadi tanggung jawab pihak RSUD.
Selain itu, pengunjung dilarang membawa peralatan elektronik, hewan atau binatang peliharaan, serta senjata tajam ke lingkungan rumah sakit.
Pengunjung juga dilarang membawa maupun mengonsumsi minuman beralkohol di lingkungan RSUD Lamaddukkelleng.
Sementara itu, penunggu pasien tidak diperbolehkan memasak makanan di ruang perawatan maupun lingkungan rumah sakit.
Kelengkapan berkas dan administrasi pasien menjadi tanggung jawab penjaga atau keluarga pasien.
Manajemen RSUD Lamaddukkelleng mengimbau seluruh keluarga dan kerabat pasien untuk memahami serta mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan.
Pihak rumah sakit menegaskan bahwa pengaturan tersebut bukan untuk membatasi keluarga pasien, melainkan sebagai upaya menjaga kenyamanan pasien, ketertiban pelayanan, serta keselamatan di lingkungan RSUD Lamaddukkelleng.
Dengan memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku, proses kunjungan diharapkan dapat berlangsung tertib sekaligus tetap memberikan ruang bagi keluarga untuk memberikan dukungan kepada pasien selama menjalani perawatan.









