SUARACELEBES.COM, WAJO — Perubahan arah kebijakan anggaran Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2026 resmi disepakati. DPRD Kabupaten Wajo bersama Pemerintah Kabupaten Wajo menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Wajo, Jumat (28/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Wajo, Ir. Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua I Andi Merly Iswita dan Wakil Ketua II H. Andi Muh Rasyadi. Hadir pula Bupati Wajo H. Andi Rosman, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, serta jajaran kepala OPD lingkup Pemkab Wajo.
Dalam penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar), Wakil Ketua I DPRD Wajo, Andi Merly Iswita, mengungkapkan perubahan anggaran diperlukan karena asumsi awal APBD tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan kondisi daerah.
“Perubahan dilakukan antara lain karena pergeseran kondisi ekonomi daerah, penyesuaian kebijakan pemerintah pusat, serta pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya,” ujar Andi Merly.
Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah mengalami peningkatan dari Rp1,359 triliun menjadi Rp1,450 triliun. Artinya, terjadi penambahan sekitar Rp90,93 miliar.Kenaikan lebih besar terjadi pada sisi belanja daerah.
Dari sebelumnya Rp1,369 triliun, belanja bertambah sekitar Rp232,67 miliar sehingga menjadi Rp1,602 triliun setelah perubahan.
Sementara itu, pembiayaan daerah setelah perubahan tercatat sebesar Rp152,04 miliar.
Andi Merly menegaskan, perubahan tersebut bukan sekadar penambahan angka dalam struktur APBD. Setiap alokasi anggaran harus diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan dan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
“Setiap perubahan alokasi belanja harus selaras dengan sasaran pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Wajo agar tetap konsisten dengan arah pembangunan jangka menengah daerah,” tegasnya.
Menurut Banggar DPRD Wajo, peningkatan alokasi anggaran juga berkaitan dengan penyesuaian kebijakan fiskal pemerintah pusat, termasuk perubahan Dana Alokasi Umum (DAU) serta pemanfaatan sisa anggaran tahun sebelumnya.
Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah memastikan tambahan anggaran tersebut dikelola secara efisien, efektif, transparan, dan benar-benar memberikan dampak terhadap pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Ranperda Perubahan APBD Ditargetkan Masuk Awal September
Setelah kesepakatan KUA dan PPAS perubahan ditandatangani, Pemerintah Kabupaten Wajo selanjutnya diminta segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dokumen tersebut ditargetkan disampaikan kepada DPRD Wajo paling lambat pada minggu pertama September 2026 untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.
“Badan Anggaran juga berharap penyusunan dokumen perubahan anggaran pada tahun mendatang dapat dipersiapkan lebih awal sesuai tahapan yang ditetapkan,” jelas Andi Merly.
Sementara itu, Bupati Wajo H. Andi Rosman menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Wajo, khususnya Badan Anggaran, atas proses pembahasan yang berlangsung secara konstruktif dan penuh semangat kebersamaan.
Bupati menegaskan, setelah kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tersebut, Pemkab Wajo akan segera melanjutkan tahapan penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2026.
“Setelah penandatanganan kesepakatan ini, kami akan segera melakukan penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk kemudian ditetapkan dan dibahas bersama,” kata Andi Rosman.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Wajo dan DPRD untuk melanjutkan pembahasan Perubahan APBD 2026, dengan harapan penyesuaian anggaran dapat semakin memperkuat pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Wajo.









