banner dprd mkassar
DAERAH  

SK Penlok Murni Peristiwa Administrasi

pemprov sulsel

SK Penlok Murni Peristiwa Administrasi
(Catatan Monitoring Sidang)

Oleh: JUPRI, SH.MH
Ketua Monitoring Sidang Perkara GORR

SUARACELEBES,COM, GORONTALO. Sejumlah saksi telah dihadirkan dalam proses pemeriksaan tindak pidana koruspi di Pengadilan Tipikor Gorontalo. Mulai dari saksi memberatkan hingga yang meringankan (a de charge). Pun sama halnya dengan pemeriksaan Ahli, satu persatu dihadirkan guna membuat terang dan melahirkan keyakinan hakim terkait perkara ini untuk nantinya mengeluarkan putusan.

Persidangan yang dilaksanakan (selasa, 28/9/2021) menarik perhatian bukan hanya para pengunjung sidang, melainkan juga oleh Majelis Hakim. Sidang yang dimulai pada pukul 13: 48 Wita ini berakhir sampai pada malam hari. Menarik dari Ahli yang dihadirkan pada sidang kali ini yakni Tenaga Ahli Wakil Presiden Bidang Pertanahan yang juga perumus Undang-Undang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum, Kepala Biro Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN dan Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Gajah Mada.

Poin yang menarik selama proses persidangan untuk keterangan Ahli. Pertama, bahwa lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum merupakan wujud dari kepentingan negara untuk mendorong kesejahteraan rakyat Indonesia. Di lain sisi sebagai bentuk pelibatan masyarakat dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Sebab sebelum lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2012, masyarakat menjadi pihak yang dirugikan.

Kedua, terkait data awal yang selalu dipersoalkan oleh JPU karena belum lengkap, pun terbantahkan. Dimana menurut Ahli dari Tenaga Ahli Wapres Bidang Pertanahan yang tidak lain merupakan pihak yang membuat UU Nomor 2 Tahun 2012 dan Perpres 71 Tahun 2012, menegaskan bahwa data awal itu hanyalah sebatas digunakan sebagai bahan komunikasi kepada pemilik atau yang menguasai tanah terkait rencana pembangunan ke depan. Selain itu, data awal merupakan acuan untuk melakukan kegiatan berikutnya, yakni ditahap pelaksanaan pengadaan tanah, dibentuk Satgas yang akan melakukan identifikasi dan verifikasi.

Dimana hasil identifikasi dan verifikasi itulah yang akan dimasukkan dalam daftar nominatif. Sehingga data awal dinyatakan tidak lengkap sehingga harus ditolak permohonan pihak yang membutuhkan tanah ke pihak BPN adalah suatu kekeliruan.

Ketiga, Keabsahan Penlok. Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam pemeriksaan saksi-saksi dan Ahli sebelumnya selalu berhembus soal SK Penlok sebagai persoalan dalam perkara GORR. Menurut keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara menyatakan bahwa setiap tindakan penjabat administrasi negara haruslah dianggap benar. Hal ini sejalan dengan asas presumptio iustae causa, bahwa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) harus dianggap benar menurut hukum, kecuali dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan.

Dihubungkan dengan lahirnya Surat Keputusan Penetapan Lokasi oleh Gubernur Gorontalo merupakan murni peristiwa Administrasi. Mengapa demikian karena dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk melakukan penetapan lokasi untuk pembangunan. Selain itu, kewenangan pejabat administrasi ini bila ada pihak yang mempersoalkan keputusan tersebut maka ada dua poin yang harus dilihat, yakni jangka waktu keberatan dan pengadilan yang berwenang untuk memeriksanya.

Saat media melakukan wawancara dengan Jupri,SH.MH yang melakukan pemantauan sidang perkara Gorontalo Outer Ring Road menyatakan bahwa apa yang dikatakan oleh Ahli Hukum Administrasi Negara tadi, dihubungkan dengan asas presumptio iustae causa serta jangka waktu dan pengadilan yang berwenang. Maka secara tersurat diatur dalam Pasal 23 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2012, yang berbunyi “setelah penetapan lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 6 dan Pasal 22 ayat 1 masih terdapat keberatan, pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara setempat paling lambat 30 hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi”. Atas dasar itulah, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tindakan penetapan lokasi yang dilakukan oleh Gubernur Gorontalo merupakan peristiwa administrasi.

Pendapat ini sejalan dengan keterangan Ahli dari Noor Marzuki yang menyatakan bahwa, pada prinsipnya Penlok itu merupakan hasil kesepakatan dengan masyarakat. Karena Penlok tidak bisa terbit jikalau masih ada keberatan masyarakat. Pertanyaannya adalah apakah dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah penetapan lokasi ada masyarakat yang keberatan? Berdasarkan fakta-fakta selama proses persidangan, tidak ada satu pun saksi dalam hal ini masyarakat yang menguasai atau pemilik lahan yang melakukan keberatan atas penetapan lokasi. Sehingga sekali lagi saya menyatakan bahwa terbitnya SK surat Penetapan Lokasi (Penlok) oleh Gubernur haruslah dianggap sah berdasarkan hukum.(*)

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *