banner dprd mkassar

Pendaftaran Jalur Perseorangan di KPU, Dimulai 22 November 

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan sosialisasi tata cara pencalonan bakal calon perseorangan dan penggunaan aplikasi sistem informasi pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, di Grand Clarion Hotel, Jalan AP Pettarani, Sabtu (28/10/2017).

Dalam kegiatan ini, Divisi Teknis KPU, Misna M Attas mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan tata cara pencalonan dan aturan main pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

“KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 wajib mensosialisasikan tata cara pencalonan perseorangan kepada masyarakat yang berminat mencalonkan diri lewat jalur perseorangan,” ungkapnya.

Selain itu, Misna menjelaskan jalur perseorang yang dapat memberi dukungan ke pasangan bakal calon Gubernur harus memenuhi syarat.

“Syaratnya, Penduduk 17 tahun pada tanggal 27 juni 2018 atau sudah menikah , Memberikan dukungan satu pasangan calon, Berdomisili di buktikan dengann KTP Atau surat keterangan berdomiaili minimal 1 satu tahun, dan Terdaftar dalam DPT pemilih dan pemilihan terakhir atau DP4,” jelasnya.

Sekedar diketahui, penyerahan jalur perseorang diserahkan ke KPUD di mulai tanggal 22 sampai 26 November 2017.(*)

PDAM Makassar