banner dprd mkassar

Wabup Irwan Ikut Musnahkan Barang Kena Cukai

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, LUTIM -Memperingati Hari Pabean Nasional Ke-66 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Malili mengadakan pemusnahan barang milik negara hasil tegahan tahun 2016/2017 di kantor Bea Cukai Malili, Senin (29/01/2018).

Pemusnahan barang berupa barang kena cukai hasil Tambakau MMEA atau Minuman Mengandung Etil Alkohol. Satu juta batang rokok dan 600 minuman beralkohol yang merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2016 dan 2017 telah dimusnahkan.

IMG-20180129-WA0046

Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) atau sering di sebut rokok dan minuman beralkohol merupakan barang yang harus dibatasi baik prokduksi dan peredarannya untuk dikomsumsi karena dampak buruk yang timbul bagi masyarakat. Peredaran BKC harus sesuai dengan aturan dan ketentuan UU Cukai No 39 Tahun 2007, pasal 3a terkait BKC.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Malili mengatakan pemusnahan ini sebagai upaya untuk menyadarkan masyarakat agar menghindari barang ilegal. Disamping merugikan negara, produk dari barang ilegal ini tidak dijamin.

“Harapan kami semoga kegiatan ini memberikan efek jera bagi pelaku,” katanya.

Sementara Wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bachri syam mengajak pihak bea cukai agar terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap barang ilegal, sehingga masyarakat bisa terhindar dari produk yang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Mari sama-sama kita jaga daerah kita dari produk ilegal. Jangan terpaku karena barang ilegal itu biasanya murah tapi tidak terjamin,” kata Irwan.

Berikut Penindakan barang kena cukai (BKC) 2016 berupa 19 surat bukti penindakan BKC Ilegal, 459.850batang rokok, 21 botol minuman mengandung elit alkohol. Jika ditotal nilai jumlah barang sitaan hasil penindakan mencapai Rp.275.910.000 dengan potensi kerugian negara Rp.137.955.000 dan total keseluruhan Rp.413.865.000.

Sedangkan untuk tahun 2017 berupa 24 Surat Bukti penindakan BKC ilegal, 686.504 Batang Rokok, 588 Botol minuman mengandung elite alkohol, jika di totalkan jumlah barang sitaan hasil penindakan mencapai Rp.449.660.120 dengan potensi kerugian Negara Rp.229.978.840 dan total keseluran untuk tahun 2017 adalah Rp.679.638.960.

BKP ditemukan dienam kabupaten merupakan daerah pengawasan KPPBC TMP C malili, yakni Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara dan Kota Palopo.

Selama tahun 2017 KPPBC malili juga dibebani target BM sebesar Rp 14 Miliar dan berhasik dikumpulkan penerimaan begara berupa Bea Masuk sebesar Rp.14.623.499.000 (102%), PPN sebesar Rp. 132.414.900.000 dan PPH sebesar Rp. 33.438.921.000. (fb/hms/kominfo)

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU