banner dprd mkassar

Pelantikan Serentak Kepala Daerah Ditunda, Dijadwal 18 – 20 Februari

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Pelantikan kepala daerah ditunda, rencana awal pelantikan serentak kKepala Daerah yang tidak bersoal di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar 6 Februari 2025 pekan depan.

Informasi terbaru, pelantikan itu dipindahkan ke 18-20 Februari 2025. Hal itu diungkap Pj Gubernur Sulsel, Fadjry Djufry.

“Iya (ada penundaan) menurut informasi, kita lagi menunggu surat resminya. Rencana akan ada perubahan antara 18-20 Februari (2025)”, kata PJ Gubernur Sulsel ini.

Salah saycpenyebab ditundanya pelantikan tersebut karena adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan dismissal pada 4-5 Februari 2025. Sehingga, ada perubahan jadwal pelantikan kepala daerah.

“Kalau tidak lanjut kan bisa ikut pelantikan ini (18-20 Februari), kalau lanjut kan masih berproses lagi. Bisa April, bisa Maret. Pemerintah kan sudah sepakat (dengan Komisi II DPR RI) cuman waktu aja yang menunggu sidang MK itu, supaya lebih banyak nanti. Itu mungkin pertimbangannya,” jelas Fadjry.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena informasi yang diterima masih pemberitahuan awal dari Kemendagri.

Sebelumnya, MK akan membacakan putusan dismissal atau upaya hakim meneliti, memilah gugatan yang masuk ke persidangan lanjutan pada 4 dan 5 Februari 2025 mendatang. Di Sulawesi Selatan (Sulsel) sendiri, ada 11 gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 yang masuk di MK.

Hakim MK, Saldi Isra menjelaskan, sembilan hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan perkara yang lanjut ke tahap pembuktian dan perkara yang dihentikan.

“Bagi perkaranya nanti diputuskan masuk ke pembuktian selanjutnya, maka pembuktian selanjutnya itu adalah untuk mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan,” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2025.

Setelah menggelar RPH, Saldi mengadakan pihaknya akan menggelar putusan dismissal pada Selasa, 4 Februari dan Rabu, 5 Februari 2025 mendatang.

Adapun daerah di Sulsel yang menggugat di MK, yakni Kota Makassar, Parepare, Palopo, Takalar, Pangkep, Jeneponto, Pinrang, Toraja Utara, Bulukumba, dan Selayar, termasuk Pilgub Sulsel. (*)

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU