banner dprd mkassar

Kontrak PPPK Paruh Waktu Cuma Setahun, Lalu Bagaimana Nasibnya? Ini Penjelasan Pemerintah

SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali menjadi perhatian setelah pemerintah menerbitkan aturan terbaru yang memperjelas status, masa kontrak, hingga peluang mereka beralih menjadi PPPK.

Ketentuan terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Peraturan tersebut ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 19 Juni 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 26 Juni 2026. Regulasi ini mengatur pengadaan PPPK Paruh Waktu untuk sejumlah jabatan nonmanajerial, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.

Kontrak PPPK Paruh Waktu Berlaku Satu Tahun

Salah satu poin penting yang perlu diketahui para PPPK Paruh Waktu adalah mengenai masa perjanjian kerja.

Dalam aturan terbaru, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja sampai pegawai tersebut diangkat menjadi PPPK.

Perjanjian kerja setidaknya memuat tugas, target kinerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, larangan serta sanksi.

Artinya, kontrak satu tahun menjadi bagian dari mekanisme hubungan kerja PPPK Paruh Waktu dan bukan berarti status pegawai otomatis berakhir setelah satu tahun. Keberlanjutan hubungan kerja harus dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku dan keputusan instansi.

Kinerja Jadi Hal Penting

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya mengingatkan PPPK Paruh Waktu agar memahami isi perjanjian kerja yang mereka tandatangani.

Menurut Zudan, perjanjian kerja tersebut menjadi dasar penilaian kinerja sekaligus bagian penting dalam perjalanan karier PPPK Paruh Waktu.

Pesan tersebut disampaikan Zudan ketika memberikan arahan kepada ribuan PPPK Paruh Waktu di Kalimantan Selatan. Ia menekankan agar para pegawai menjalankan amanah dan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Dengan demikian, masa kontrak bukan sekadar persoalan administrasi. Target dan kinerja yang tercantum dalam perjanjian kerja menjadi hal yang harus diperhatikan oleh setiap PPPK Paruh Waktu.

Bisa Beralih Menjadi PPPK

Kabar yang cukup melegakan, pemerintah membuka mekanisme pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.

Regulasi terbaru memang secara khusus mengatur mengenai pengalihan PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PPPK. Dengan demikian, skema paruh waktu bukan semata-mata jalan buntu bagi tenaga non-ASN, tetapi merupakan bagian dari proses penataan tenaga non-ASN oleh pemerintah.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif juga sebelumnya menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu solusi pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN yang masuk dalam skema penataan.

BKN menyebut kebijakan PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk menyelesaikan dan menata pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah, memperjelas status pegawai, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Siapa yang Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu?

Kementerian PANRB menjelaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu ditujukan antara lain bagi tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024, baik seleksi PPPK maupun CPNS, tetapi belum mendapatkan formasi.

Pemerintah juga membuka ruang pertimbangan bagi non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN tetapi telah mengikuti seleksi PPPK.

Skema ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN secara bertahap.

Ketentuan masa perjanjian kerja selama satu tahun tidak bisa serta-merta dimaknai bahwa PPPK Paruh Waktu pasti diberhentikan setelah kontraknya habis.

Regulasi menyebut masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja sampai pegawai tersebut diangkat menjadi PPPK. Karena itu, keberlanjutan status harus dilihat berdasarkan aturan, perjanjian kerja, kebutuhan instansi, kinerja, dan proses pengalihan yang berlaku.

Harapan Baru bagi Tenaga Non-ASN

Terbitnya PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 memberikan kepastian regulasi yang lebih jelas mengenai posisi PPPK Paruh Waktu.

Bagi para pegawai, masa satu tahun harus dimanfaatkan untuk menunjukkan kinerja, memenuhi target pekerjaan, serta menjalankan tugas sesuai perjanjian kerja.

Sementara bagi pemerintah daerah dan instansi pemerintah, aturan tersebut menjadi pedoman dalam menata kebutuhan pegawai sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

Pada akhirnya, kontrak satu tahun bukanlah akhir perjalanan PPPK Paruh Waktu. Justru, periode tersebut menjadi bagian penting dari proses penataan ASN dan membuka peluang menuju status PPPK sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

 

PDAM Makassar