SUARACELEBES.COM, WAJO – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) diminta untuk memberantas pelaku penyalahgunaan dan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis solar di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ahad (15/06/25).
Salah satu lokasi di piampo desa wewangrewu kecamatan tanasitolo ditenggarai sebagai tempat penampungan BBM bersubsidi dengan tujuan morowali.
Berdasarkan keterangan sumber, bersama komplotannya para pelaku secara terang-terangan memainkan aksinya. Dilokasi tersebut disinyalir memiliki tempat penampungan solar yang diperkirakan mencapai hingga puluhan ton serta memiliki jaringan lintas propinsi.
” Di piampo itu jaringan Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng) menyelundupkan BBM bersubsidi menggunakan mobil tangki,” Ungkap SY (inisial) kepada media ini.
Meskipun Undang- Undang telah mengatur dengan tegas atas sanksi dari penyahgunaan BBM bersubsidi, para pelaku tampaknya tetap memainkan perannya tampa rasa takut akan hukum.
Leluasanya para pelaku mafia BBM ilegal dalam menjalankan praktik kotor dicurigai mendapat lampu hijau dari oknum tertentu yang turut memegan peran dari bisnis gelap tersebut.
Demi menegakkan keadilan, maka diperlukan adanya tindakan serius dari pihak penegak hukum untuk melakukan penindakan secara cepat dan tegas.
Untuk diketahui, penyelundupan atau penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Sementara Kanit Tipidter polres Wajo IPDA Tahya Cahya Wiguna, yang di hubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban hinggah berita ini dilayangkan.









