SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Tim Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar menindaklanjuti laporan masyarakat yang sempat viral di media sosial terkait dugaan sekelompok anak di bawah umur mengonsumsi minuman keras di salah satu tempat hiburan, Fireflies, Trans Studio Mall (TSM).
Dalam unggahan resmi akun Instagram @satpolppmkks.ofc, Satpol PP menyebut laporan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut isu sensitif, yakni pelanggaran terhadap aturan perlindungan anak.
Respons Cepat Satpol PP
Menanggapi laporan tersebut, Satpol PP Makassar segera bergerak melakukan investigasi dan klarifikasi. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perda, Andi Ibrahim Sikki, S.STP, bersama Kepala Seksi Penegakan, Muhammad Muflih, S.Sos, serta personel PPUD.
Mereka kemudian memanggil manajemen Fireflies TSM untuk memberikan klarifikasi atas dugaan kasus tersebut.
“Dilakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap manajemen Fireflies TSM untuk menyelidiki isu tersebut,” kata Andi Ibrahim Sikki.
Langkah Selanjutnya
Pemanggilan ini bertujuan mengumpulkan data dan fakta terkait kebenaran aduan yang beredar. Satpol PP juga akan mendalami sejauh mana pengawasan yang dilakukan manajemen Fireflies TSM serta apakah terdapat pelanggaran Peraturan Daerah, khususnya terkait penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur.
Satpol PP menegaskan, kasus ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi generasi muda dari paparan minuman keras.
“Kami akan sampaikan hasil klarifikasi dan langkah hukum yang akan ditempuh jika ditemukan adanya pelanggaran,” tegas Andi Ibrahim.
Masyarakat diimbau untuk tetap aktif melaporkan dugaan pelanggaran serupa. Satpol PP berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan demi terciptanya lingkungan kota yang aman, tertib, dan ramah bagi anak.









