SUARACELEBES.COM, POLEWALI – Tim Unit 5 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian mobil yang terjadi di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, dipimpin langsung oleh Kanit Resmob AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H., bersama Tim 1 backup dari Polres Polewali Mandar.
Terduga pelaku yang diamankan diketahui bernama ASR (27), seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Ia ditangkap di kediamannya di Jalan BTN TNI Angkatan Laut, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Kasus ini bermula dari laporan korban, FS (56), seorang wiraswasta asal Kabupaten Sidenreng Rappang. Peristiwa terjadi di Desa Kalimbua, Kelurahan Riso, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar.
Saat kejadian, korban memarkir mobilnya yang berisi uang tunai sebesar Rp20 juta serta satu unit handphone merek POCO. Namun, saat kembali, korban mendapati mobil tersebut telah hilang bersama seluruh isi di dalamnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob Polda Sulsel memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Makassar. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku ASR (27) Mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya yang berinisial AM, yang saat ini masih dalam pengejaran, Ucap Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata
Dalam penangkapan tersebut, mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna kuning, Lanjut Wawan Suryadinata
Saat ini, pelaku telah diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Polewali Mandar guna proses hukum selanjutnya.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.









