SUARACELEBES.COM, MAKASSAR — Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) Wilayah IV menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (29/4).
Rakor tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui penguatan kolaborasi antara KPK, Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah daerah. Dalam forum itu, KPK menyoroti persoalan sektor pertanahan di Sulsel, khususnya terkait 27.969 bidang tanah yang belum tersertifikasi atau disebut sebagai “tanah tak bertuan”, dengan estimasi nilai mencapai Rp27,5 triliun.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa aset yang tidak tercatat atau tidak dikuasai pemerintah berpotensi menjadi celah korupsi.
“Pendapatan yang tidak masuk atau tidak dicatat adalah korupsi. Begitu juga tanah yang tidak dikuasai pemerintah lalu dimanfaatkan pihak lain,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Sulsel baru menargetkan sertifikasi terhadap 972 bidang tanah atau sekitar 1,9 juta meter persegi pada 2026. Menurut Edi, angka tersebut masih jauh dari kebutuhan, sementara pengelolaan aset daerah menjadi sangat penting di tengah perubahan skema transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah.
“Jika aset berkepastian hukum dan dimanfaatkan optimal, ini bisa menjadi sumber pendapatan baru,” tambahnya.
KPK pun menyoroti tiga fokus utama pendampingan sektor pertanahan di Sulsel, yakni peningkatan layanan publik, pengamanan barang milik daerah (BMD), dan optimalisasi pendapatan daerah.
Sebagai langkah awal, KPK bersama ATR/BPN dan Pemprov Sulsel mendorong percepatan sertifikasi aset daerah. Selain memberikan kepastian hukum, langkah tersebut dinilai membuka peluang pemanfaatan ekonomi melalui skema kerja sama maupun penyewaan aset.
“Kalau sudah bersertifikat, aset itu aman secara hukum, fisik, dan administrasi. Setelah itu baru bisa dimanfaatkan guna menambah pendapatan daerah,” jelas Edi.
Berdasarkan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2025, rata-rata nilai 25 kabupaten/kota di Sulsel berada pada level merah dengan skor 61,58 atau turun 6,51 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara Pemerintah Provinsi Sulsel mencatat skor 79,18.
Pengelolaan barang milik daerah menjadi sektor dengan skor terendah, yakni 46 poin. Rendahnya capaian tersebut dipengaruhi lemahnya regulasi, kebijakan, dan akuntabilitas penertiban aset daerah.
Sebagai langkah perbaikan, KPK bersama ATR/BPN dan pemerintah daerah menjadikan Sulsel sebagai proyek percontohan transformasi layanan pertanahan dan tata ruang melalui sembilan program unggulan. Program tersebut meliputi integrasi NIB dan NOP, percepatan pendaftaran tanah berbasis OSS, penguatan reforma agraria, hingga optimalisasi Zona Nilai Tanah dan konsolidasi lahan.
KPK juga mengidentifikasi sejumlah kerawanan pada sektor pengelolaan aset daerah, perizinan, dan penerimaan daerah. Permasalahan yang ditemukan antara lain aset belum tersertifikasi, sistem administrasi yang belum andal, praktik perizinan yang berbelit dan kurang transparan, hingga potensi kebocoran pajak dan retribusi daerah.
Melalui implementasi program tersebut, KPK berharap dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset, dan memperbaiki kualitas layanan publik.
Sementara itu, Andi Sudirman Sulaiman menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia menilai percepatan sertifikasi lahan dan penataan aset sangat penting untuk mendukung investasi dan peningkatan pendapatan daerah.
“Harapannya ada tindak lanjut, termasuk HGU yang tidak terpakai, karena ini berkaitan dengan pendapatan dan investasi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan rencana mengaktifkan kembali Gugus Tugas Reforma Agraria guna memperkuat rekomendasi kepemilikan aset di Sulsel.
“Kekayaan daerah bukan sekadar soal uang. Tapi aset, sebab kalau aset hilang, itu juga kerugian negara,” tegasnya.









