banner dprd mkassar

Sengketa Dokumen Tanah Adat Memanas, Kepala Lembang Lea Tiga Kali Mangkir, Komisi Informasi Sulsel Gelar Sidang di Tana Toraja

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Kepala Lembang Lea, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Mesak Rante, kembali mangkir dari sidang sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketidakhadiran tersebut terjadi untuk ketiga kalinya secara berturut-turut meski surat panggilan resmi telah disampaikan secara patut.

Sengketa informasi dengan Nomor Register 046/XI/KISSPS/2025 itu diajukan Pemohon Ramatri terkait permintaan salinan dokumen asal usul dan kepemilikan lahan adat yang di atasnya berdiri Tongkonan berusia lebih dari tujuh puluh tahun milik keluarga pemohon

Sikap tidak kooperatif Pemerintah Lembang Lea menjadi sorotan karena sengketa tersebut menyangkut dokumen tanah adat dan riwayat penguasaan lahan keluarga yang telah dipersoalkan sejak bertahun-tahun di wilayahnya.

Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 19 Juni 2026 di Kantor Bupati Tana Toraja, kemudian dilanjutkan dengan Pemeriksaan Setempat di Kantor Pemerintah Lembang Lea pada hari yang sama.

Fauziah mengatakan dua relaas atau surat panggilan sidang terkait agenda pembuktian dan pemeriksaan setempat telah disampaikan kepada Kepala Lembang Lea sejak pekan lalu melalui ekspedisi maupun pesan WhatsApp dari Panitera Komisi Informasi Provinsi Sulsel.
Kepala Lembang Lea sudah menerima, namun belum merespon.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, berharap Kepala Lembang Lea menghormati proses hukum keterbukaan informasi publik dengan koperatif menghadiri persidangan.

“Sebagai pejabat pemerintah desa, Kepala Lembang wajib patuh dan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Fauziah.

Ia juga mengingatkan bahwa nantinya, jika sengketa sudah diputuskan putusan Komisi Informasi maka putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib dilaksanakan oleh badan publik.

Jika Termohon tetap mengabaikan putusan yang telah inkracht, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur sanksi pidana penjara.

PDAM Makassar