SUARACELEBES.COM, GOWA — Sebanyak 40 anggota DPRD Kabupaten Gowa sepakat mengusulkan hak angket dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Senin (25/5/2026).
Langkah politik tersebut mencuat di tengah isu dugaan perselingkuhan atau moralitas yang menyeret nama Bupati Gowa, Husniah.
Kesepakatan itu diambil setelah tujuh fraksi di DPRD Gowa secara resmi menyatakan dukungan terhadap kelanjutan hak angket. Masing-masing fraksi bergantian membacakan sikap resmi untuk melanjutkan usulan tersebut.
Hak angket itu disebut bertujuan mencari kebenaran terkait dugaan skandal perselingkuhan dan perzinahan yang menyeret nama orang nomor satu di Kabupaten Gowa tersebut.
Juru Bicara sekaligus anggota DPRD pengusul hak angket dari Fraksi PPP, Asrul Makkaraus, mengatakan panitia khusus (pansus) hak angket akan bekerja selama 60 hari.
“40 anggota DPRD sepakat mengusulkan hak angket,” ujar Asrul usai rapat paripurna.
Ia menambahkan, DPRD Gowa juga telah menyepakati masa kerja pansus untuk menjalankan proses penyelidikan melalui hak angket tersebut.
“Dan pembentukan pansusnya 60 hari masa kerja,” katanya.
Wakil Ketua II Taufiq Surullah Taufik Surullah juga menjelaskan pengusulan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi RDPU gabungan komisi yang membahas sejumlah isu
Ia menyebut ada beberapa permasalahan yang sebelumnya di RDPU, di antaranya dugaan pencabutan sepihak beasiswa S3 secara sepihak, dugaan penyalahgunaan anggaran program seragam sekolah gratis tahun 2025
Sementara itu, di tengah berlangsungnya rapat paripurna, aksi unjuk rasa dari massa pendukung Bupati Gowa tetap berlangsung di depan Kantor DPRD Gowa. Massa secara bergantian menyampaikan orasi penolakan terhadap penggunaan hak angket oleh pihak legislatif.(*)









