banner dprd mkassar

Pemprov Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan 100 Persen, Diskon Pokok Pajak hingga 50 Persen

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program pembebasan denda 100 persen dan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Sulawesi Selatan.

Plt Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin,  membenarkan adanya program keringanan pajak kendaraan tersebut.

Menurut Irvandi, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

“Benar, Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak,” ujar Irvandi, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan, program tersebut memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Program keringanan pajak ini berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026.

Selain memberikan insentif berupa penghapusan denda dan diskon pokok pajak, Pemprov Sulsel juga menghadirkan Program Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.

“Selain itu, Bapak Gubernur juga menghadirkan Program Gebyar Pajak bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan,” katanya.

Melalui program tersebut, Pemprov Sulsel menyiapkan berbagai hadiah menarik, mulai dari grand prize satu unit mobil, paket umrah, sepeda motor, sepeda, kulkas, televisi, hingga mesin cuci. Pengundian hadiah akan dilakukan setiap triwulan hingga akhir tahun.

Program Gebyar Pajak diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memperkuat kesadaran bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Irvandi mengimbau masyarakat memanfaatkan program keringanan pajak sebelum masa berlakunya berakhir pada 30 Juni 2026 agar dapat memperoleh manfaat pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak.

Bapenda Sulsel juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan pembayaran pajak yang tersedia di kantor Samsat maupun berbagai kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan pemerintah sehingga proses pembayaran dapat dilakukan lebih mudah, cepat, dan nyaman.

PDAM Makassar