banner dprd mkassar

Tamsil Linrung: Dari Anak Desa untuk Negeri, Implementasi Pasal 33 Jalan Menuju Kesejahteraan Rakyat

SUARACELEBES.COM, JAKARTA — Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung menyerukan penguatan persatuan umat melalui kerja nyata membangun kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, semangat tersebut dapat diwujudkan melalui implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan perekonomian nasional untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pesan itu disampaikan Tamsil dalam arahannya pada Muktamar ke-V Wahdah Islamiyah yang berlangsung di Jakarta, 21–25 Agustus 2026. Muktamar V Wahdah Islamiyah mengangkat tema “Memantapkan Persatuan dan Kolaborasi Menuju Indonesia Berkah” dan dihadiri peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Tamsil mengatakan, kedekatan dengan masyarakat desa menjadi salah satu pengalaman penting dalam melihat persoalan pembangunan Indonesia. Ia menyebut kehadiran pemerintah di tengah masyarakat desa dapat menjadi sumber semangat untuk memperkuat kerja-kerja pembangunan.

“Beberapa hal, kita ini semua anak desa. Pak Menteri ini, interaksi kita dengan desa ini luar biasa. Jadi kehadiran Pak Menteri ini luar biasa, memberi spirit kepada kita semua untuk bekerja,” ujar Tamsil.

Ia menilai semangat membangun tersebut perlu diarahkan pada cita-cita besar kesejahteraan rakyat. Karena itu, Tamsil mengajak seluruh elemen umat untuk mengedepankan pendekatan yang merangkul dan memperkuat kerja bersama.

“Menyeru dengan kasih, melaksanakan cita-cita Presiden, spiral kesejahteraan melalui implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” katanya.

Tamsil juga menceritakan pengalamannya berdiskusi dengan sejumlah tokoh dan elemen masyarakat yang memiliki pandangan berbeda terhadap kebijakan pemerintah. Menurutnya, perbedaan sikap tersebut tidak menjadi penghalang ketika pembicaraan diarahkan pada persoalan mendasar tentang ekonomi konstitusional.

“Saya pernah mengumpulkan beberapa teman di rumah, baik yang pro maupun yang agak kritis dengan kebijakan-kebijakan pemerintah. Tetapi ketika yang dibahas Pasal 33, semua menyatu sama. Tidak ada suara yang berbeda,” ungkapnya.

Bagi Tamsil, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 dapat menjadi titik temu berbagai kelompok dalam membicarakan masa depan bangsa. Implementasinya tidak hanya berkaitan dengan kebijakan ekonomi, tetapi juga dapat menjadi bagian dari ikhtiar memperkuat persatuan dan menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata.

“Karena itu saya kira ini adalah satu bentuk apa yang menjadi tema Muktamar ke-V ini untuk mempersatukan umat, salah satunya melalui implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” pungkas Tamsil.

Pesan tersebut sejalan dengan semangat Muktamar V Wahdah Islamiyah yang menempatkan persatuan dan kolaborasi sebagai bagian penting dalam merumuskan arah gerak organisasi dan kontribusi umat bagi Indonesia.

PDAM Makassar