banner dprd mkassar

Belum Selesai Proses di MA, Polda Sulsel dan Polresta, Bupati Gowa juga Harus Berurusan dengan BKN

Screenshot

SUARACELEBES.COM, GOWA- Konsentrasi Bupati Gowa Husniah Talenrang dalam menjalankan roda pemerintahan dinilai bakal terganggu dengan banyaknya masalah yang menyeret namanya selama beberapa bulan terakhir.

Belum selesai proses usulan pemakzulan yang saat ini sudah masuk di Mahkamah Agung, dan tiga kasus hukum yang ditangani kepolisian, Husniah Talenrang juga akan berurusan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Husniah diminta memberikan klarifikasi langsung ke BKN pasca-menonaktifkan Sekda Gowa dan beberapa kepala dinas di lingkup Pemkab Gowa. Pasalnya, hasil penulusuran BKN, keputusan Bupati Gowa menonaktifkan sementara bebeberapa pejabat diduga tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK) manajemen ASN.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk menjamin pelaksanaan NSPK manajemen ASN, agar Bupati Gowa selalu Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan klarifikasi atas pemberhentian sementara terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dimaksud dan melaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat ini,” bunyi surat permintaan klarifikasi dari BKN yang diterbitkan 24 Agustus 2026.

Sebelumnya laporan dan pengaduan terkait penonaktifan beberapa pejabat di Pemkab Gowa sudah dimasukkan ke BKN. Bahkan Kepala BKN, Prof Zudan Arif menyebut akan meminta klarifikasi juga ke Sekda dan kepala BKD, sebagai bagian menindaklanjuti pengaduan dan laporan ini.

Diketahui, selain bakal berurusan dengan BKN, Husniah juga terseret untuk beberapa kasus yang berproses di kepolisian. Masing-masing, kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, dan kasus dugaan keterangan palsu dan penggelapan dokumen pada proses perceraiannya dengan mantan suaminya, Khaerul Aco.

Dua kasus ini ditangani Polda Sulsel. Husniah juga sudah diperiksa sebagai saksi di dua kasus tersebut. Satu kasus lainnya, yakni pengembangan dugaan pungutan liar dan gratifikasi di wilayah Gowa yang ditangani Polresta Gowa.

Husniah juga sudah menjalani pemeriksaan untuk kasus ini. Dan semua kasus yang berproses di kepolisian, statusnya sudah naik ke tahap penyidikan yang memungkinkan adanya penetapan tersangka baru.

Bukan hanya itu, usulan pemakzulan yang disetujui semua fraksi DPRD Gowa, kini sedang menanti putusan MA. Jika usulan ini disetujui MA, maka selanjutnya dikirim ke Mendagri untuk proses pemberhentian secara resmi.(Tim)

PDAM Makassar