SUARACELEBES.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar dalam membenahi tata kelola administrasi pertanahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.
Penguatan kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Administrasi Pertanahan dan Peningkatan Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang di Kota Makassar, yang berlangsung di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (31/8/2026).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Johanis Buapi, A.Ptnh., M.Si.
“Kerja sama dan kolaborasi antara Pemkot dan BPN ini, menjadi napas dari proses menjaga aset dan pembangunan yang ada di Kota Makassar,” ujar Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membangun tata kelola pertanahan yang semakin terintegrasi.
Tidak hanya berorientasi pada percepatan pelayanan administrasi pertanahan, sinergi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pengamanan aset milik Pemerintah Kota Makassar, mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Serta mendukung penataan kawasan perkotaan agar pembangunan dapat berjalan lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Lebih lanjut, orang nomor satu Kota Makassar itu menegaskan, kerja sama Pemerintah Kota Makassar dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar harus menjadi instrumen penting dalam memperkuat dan menata aset milik pemerintah daerah.
Munafri mengatakan, akselerasi pelayanan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Makassar menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPN dalam mendukung proses pembangunan di Kota Makassar.
“Ada beberapa poin penting dalam PKS ini, kolaborasi dengan SKPD merupakan bagian penting dari pembangunan kota yang harus terus dipertahankan seiring dengan semakin pesatnya pembangunan di Makassar,” tuturnya.
Melalui kerja sama tersebut, sejumlah aspek strategis akan disinergikan, mulai dari optimalisasi administrasi pertanahan, percepatan proses pelayanan pertanahan, pengamanan aset Pemerintah Kota.
Hingga penguatan basis data pertanahan yang dapat mendukung pengelolaan pemerintahan dan pembangunan Kota Makassar.
Kolaborasi itu kemudian diperkuat melalui sejumlah Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan perangkat daerah terkait.
Appi menekankan, pembangunan Kota Makassar harus berjalan berdasarkan perencanaan yang telah disusun. Karena itu, setiap pemanfaatan ruang perlu memiliki dasar aturan dan tujuan yang jelas agar arah pembangunan kota tetap tertata.
Dari proses tersebut, sejumlah nota kesepahaman yang telah disepakati selanjutnya diharapkan dapat diturunkan menjadi perjanjian kerja sama yang lebih teknis dan segera dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, Munafri menegaskan, kerja sama tersebut tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen semata.
“Yang lebih penting lagi, pertemuan ini tidak hanya menjadi sebuah bentuk seremonial antara pemerintah kota dan kantor pertanahan. Kami berharap ini cepat bisa kita eksekusi secara bersama-sama,” tegasnya.
Kerja sama tersebut kemudian diturunkan dalam sejumlah PKS antara Kantor Pertanahan Kota Makassar dengan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pertanahan, Bapenda, Dinas Tata Ruang, serta penyelenggara Mal Pelayanan Publik Kota Makassar.
Salah satunya, PKS antara Kantor Pertanahan Kota Makassar dengan Dinas Pertanahan Kota Makassar yang berfokus pada percepatan pendaftaran tanah sekaligus optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria di Kota Makassar.
Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi dan pendaftaran tanah, sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan pertanahan melalui koordinasi lintas sektor.
Sementara itu, kerja sama antara Kantor BPN Kota Makassar dengan Dinas Tata Ruang Kota Makassar diarahkan pada integrasi kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.
Langkah tersebut menjadi penting untuk memastikan aspek perlindungan lahan pertanian dapat terakomodasi dalam kebijakan tata ruang, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan perkotaan dengan keberlanjutan fungsi lahan.
Selain itu, kolaborasi juga mencakup percepatan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Selain penguatan administrasi dan pengamanan aset daerah, kerja sama juga dilakukan antara Kantor Pertanahan Kota Makassar dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.
Kerja sama tersebut mencakup integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data pertanahan dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selanjutnya, kerja sama juga dilakukan antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar terkait penyelenggaraan layanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan yang semakin terintegrasi, khususnya bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan layanan berkaitan dengan pertanahan dan tata ruang.
Pada kesempatan ini, prianyang akrab disapa Appi itu menjelaskan, salah satu fokus utama yang harus segera ditindaklanjuti adalah penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berada di wilayah Kota Makassar, khususnya untuk memastikan kepastian dan kedudukan hukum aset-aset yang dimiliki Pemerintah Kota Makassar.
Menurut Munafri, kejelasan status hukum aset daerah menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari sekaligus memastikan aset pemerintah dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Karena itu, ia meminta seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Makassar untuk lebih proaktif memanfaatkan ruang koordinasi dan konsultasi yang telah dibuka oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar.
“Bapak Ibu dari kepala SKPD juga bisa lebih proaktif untuk terus datang, berkomunikasi, berkonsultasi untuk memastikan target-target yang kita akan jalankan di seluruh lingkup SKPD,” katanya.
Munafri juga mengingatkan bahwa sinergi antara Pemkot Makassar dan BPN tidak hanya berkaitan dengan aset dan administrasi pertanahan, tetapi juga menyentuh aspek lainya.
Ia meminta seluruh perangkat daerah memastikan kerja sama yang telah dibangun dapat memberikan dampak nyata terhadap target-target penerimaan Kota Makassar.
Dengan demikian, seluruh kesepakatan yang telah dibuat tidak berhenti pada tataran administrasi, melainkan benar-benar diterjemahkan ke dalam pelaksanaan di lapangan.
“Kerja sama ini harus berjalan tidak hanya di tataran perjanjian, tapi memang harus turun di tataran eksekusi yang baik di antara dua belah pihak,” imbuh Appi.
Di sisi lain, Munafri mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan semangat kolaborasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang masih terjadi di Kota Makassar.
Dia menekankan, penyelesaian persoalan pertanahan tidak seharusnya diarahkan untuk mencari pihak yang paling benar atau paling salah, melainkan mencari jalan keluar yang dapat diterima dan dijalankan secara bersama-sama.
Ia berharap penguatan sinergi tersebut dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sekaligus mendukung kelancaran pembangunan Kota Makassar.
Dengan dukungan dan koordinasi yang semakin kuat antara Pemkot Makassar dan Kantor Pertanahan, Munafri optimistis target pembangunan, pengelolaan aset, pelayanan publik, serta penerimaan daerah dapat berjalan lebih efektif.
“Sehingga capai target dan kegiatan kita, proses pembangunan yang ada di Kota Makassar bisa berjalan dengan baik dengan saling support, saling sinergi dan bekerja sama,” pungkasnya.
Sedangkan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Johanis Buapi, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat sinergi di bidang administrasi pertanahan serta peningkatan pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.
Johanis menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atas kesempatan dan kesediaannya menerima jajaran Kantor Pertanahan Kota Makassar sekaligus melakukan penandatanganan nota kesepakatan.
Menurutnya, penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kota Makassar dengan Pemerintah Kota Makassar dalam berbagai urusan pertanahan dan tata ruang.
“Setelah melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan, nanti akan ditindaklanjuti juga dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara SKPD terkait dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar,” ujar Johanis.
Ia menjelaskan, perjanjian kerja sama tersebut nantinya akan melibatkan sejumlah perangkat daerah sesuai dengan bidang dan kewenangannya masing-masing.
Dengan demikian, nota kesepakatan yang ditandatangani antara Wali Kota Makassar dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar akan diterjemahkan ke dalam kerja sama yang lebih teknis dan konkret di tingkat perangkat daerah.
Johanis juga mengungkapkan bahwa penandatanganan nota kesepakatan dan PKS tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Ia menyebut, pembahasan terkait langkah tersebut sebelumnya telah dilakukan dalam agenda MCP KPK yang berlangsung pada 29 April 2026 di Aula Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
“Perlu kami laporkan ke Pak Wali Kota bahwa terkait dengan penandatanganan baik nota kesepakatan maupun perjanjian kerja sama ini adalah menindaklanjuti program MCP Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang dilakukan pada tanggal 29 April 2026 lalu di Aula Kantor Gubernur,” jelasnya.
Johanis berharap kesepakatan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui implementasi bersama sehingga memberikan manfaat nyata dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pelayanan publik di Kota Makassar.
Ia menegaskan, Kantor Pertanahan Kota Makassar memiliki posisi strategis dalam mendukung pemerintah daerah karena meskipun merupakan instansi vertikal pemerintah pusat, pelaksanaan tugas dan pelayanannya berada di wilayah Kota Makassar.
“Eksistensi dari Kantor Pertanahan Kota Makassar memang kami adalah instansi pusat yang bekerja di daerah,” katanya.
Karena itu, Johanis menilai koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Kota Makassar menjadi hal penting untuk memastikan berbagai urusan pertanahan dapat ditangani secara bersama, sesuai tugas, fungsi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apa yang kita lakukan, mendukung dan mewujudkan administrasi pertanahan yang semakin tertib,” tukasnya.









