banner dprd mkassar

OTT Unsoed Jadi Alarm, Jalur Mandiri PTN Diminta Dievaluasi Total

OTT Unsoed Jadi Alarm, Jalur Mandiri PTN Diminta Dievaluasi Total

SUARACELEBES.COM, JAKARTA — Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menjadi sorotan terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN).

Kasus tersebut dinilai tidak cukup hanya diselesaikan melalui proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat. Pemerintah juga didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem jalur mandiri PTN di Indonesia.

OTT Unsoed Jadi Alarm, Jalur Mandiri PTN Diminta Dievaluasi Total, menilai kasus OTT Unsoed harus menjadi alarm bagi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Menurut Handi, pemerintah perlu melakukan audit investigatif terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri, termasuk sistem kuota dan pengelolaan dana sumbangan institusi.

“Kasus OTT di Unsoed tidak boleh berhenti pada penegakan hukum terhadap oknum rektor semata, melainkan harus dijadikan alarm keras bagi Kemendiktisaintek untuk mengevaluasi total sistem penerimaan mahasiswa baru PTN lewat jalur mandiri,” ujar Handi.

Ia menilai jalur mandiri memiliki nilai ekonomi yang besar. Di sisi lain, pengelola perguruan tinggi memiliki ruang diskresi dalam menentukan mekanisme penerimaan mahasiswa.

Kondisi tersebut, menurutnya, perlu diimbangi dengan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Jalur Mandiri PTN Perlu Diaudit

Handi mendorong pemerintah melakukan audit terhadap tata kelola kuota mahasiswa dan aliran dana sumbangan institusi di PTN.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan jalur mandiri tidak berkembang menjadi ruang komersialisasi pendidikan yang berlebihan.

“Desain jalur mandiri PTN perlu dievaluasi secara total dan serius. Kasus Unsoed menjadi bukti nyata bahwa tingginya nilai ekonomi kursi kuliah yang berkelindan dengan diskresi rektorat yang besar serta lemahnya pengawasan wajib diintervensi,” katanya.

Ia mengusulkan adanya pembatasan nilai sumbangan serta standardisasi sistem seleksi secara nasional.

Dengan sistem yang lebih terstandar, ruang diskresi dalam proses penerimaan mahasiswa diharapkan dapat dipersempit sehingga risiko terjadinya penyimpangan dapat ditekan.

Negara Diminta Kembali Ambil Kendali

Menurut Handi, reformasi jalur mandiri PTN membutuhkan intervensi regulasi yang lebih kuat.

Negara, kata dia, harus kembali mengambil kendali strategis dalam sistem penerimaan mahasiswa baru PTN melalui pengawasan eksternal dan transparansi berbasis digital.

“Intervensi regulasi mutlak diperlukan. Negara harus mengambil kembali kendali strategis atas penerimaan mahasiswa baru PTN melalui penguatan pengawasan eksternal dan digitalisasi transparansi kuota,” ujarnya.

Handi juga mengusulkan pembagian sistem penerimaan mahasiswa baru PTN ke dalam tiga kawasan nasional, yakni Barat, Tengah, dan Timur.

Pembagian tersebut dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk menciptakan keseimbangan ekosistem pendidikan tinggi nasional.

Dengan pendekatan kawasan, distribusi mahasiswa dan sumber daya pendidikan tinggi diharapkan tidak terlalu terkonsentrasi di wilayah tertentu.

PTN Jangan Kejar Jumlah Mahasiswa

Selain persoalan jalur mandiri, Handi menilai pemerintah perlu mengubah indikator keberhasilan PTN.

Kampus negeri seharusnya mengutamakan pendidikan berkualitas, penelitian, inovasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Menurutnya, PTN jangan sampai terjebak pada orientasi mengejar jumlah mahasiswa karena dapat meningkatkan ketergantungan kampus terhadap penerimaan dari mahasiswa.

“PTN harus segera dikembalikan kepada mandat utamanya, yaitu menyelenggarakan pendidikan bermutu, riset berdampak, inovasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan, bukan mengejar komodifikasi dengan menjaring sebanyak mungkin mahasiswa,” tegas Handi.

Ia juga mendorong perubahan paradigma pembiayaan pendidikan tinggi agar anggaran negara lebih banyak diarahkan untuk kepentingan mahasiswa.

Subsidi langsung kepada mahasiswa, baik yang menempuh pendidikan di PTN maupun perguruan tinggi swasta (PTS), dinilai dapat memperluas akses pendidikan sekaligus mendorong kampus meningkatkan kualitas.

PTS Diminta Diperkuat

Handi turut menyoroti posisi perguruan tinggi swasta dalam sistem pendidikan nasional.

Menurutnya, PTS tidak boleh terus dipandang sebagai pilihan kedua setelah PTN. Pemerintah perlu memberikan ruang yang lebih setara dalam akses hibah penelitian, pengembangan kualitas dosen, serta berbagai program peningkatan mutu pendidikan tinggi.

“Negara harus menaikkan kelas PTS menjadi salah satu pilar utama sistem pendidikan tinggi nasional,” katanya.

Ia menyebut penguatan PTS menjadi penting karena sebagian besar institusi pendidikan tinggi di Indonesia merupakan perguruan tinggi swasta.

Karena itu, pembangunan pendidikan tinggi nasional dinilai tidak akan optimal apabila hanya mengandalkan PTN.

Handi mendorong pemerintah melakukan redistribusi sumber daya melalui kebijakan bantuan, hibah riset, dan kuota penerimaan mahasiswa yang lebih proporsional.

Menurutnya, langkah tersebut dapat mendorong persaingan yang lebih sehat antara PTN dan PTS berdasarkan kualitas, bukan semata-mata berdasarkan status kelembagaan.

Reformasi Pendidikan Tinggi

Handi menilai kasus OTT Unsoed harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan lebih besar dalam sistem pendidikan tinggi nasional.

Evaluasi jalur mandiri PTN, menurutnya, tidak hanya berkaitan dengan pencegahan korupsi, tetapi juga menyangkut keadilan akses pendidikan.

Pemerintah perlu memastikan sistem penerimaan mahasiswa baru berjalan transparan, akuntabel, dan memiliki mekanisme pengawasan yang kuat.

“Reformasi pendidikan tinggi harus ditempatkan sebagai agenda nasional. Jangan hanya merespons kasus hukum tertentu, tetapi membangun sistem yang mampu mencegah penyimpangan sejak awal,” ujarnya.

Dengan pembenahan tersebut, jalur mandiri PTN diharapkan tetap dapat menjadi salah satu jalur penerimaan mahasiswa baru, tetapi berada dalam sistem yang transparan, terukur, dan tidak membuka ruang bagi praktik komersialisasi pendidikan yang berlebihan.

PDAM Makassar