SUARACELEBES.COM, WAJO — Pemerintah Kabupaten Wajo mendampingi Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dalam pertemuan dengan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) di Gedung Ibnu Sutowo, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
Pertemuan tersebut digelar untuk mendorong percepatan pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).
Dalam pertemuan itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan permintaan terkait pengelolaan PI 10 persen. Setelah dilakukan koordinasi bersama para pemangku kepentingan, termasuk SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), permintaan tersebut mendapat persetujuan.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Wajo dr. Baso Rahmanuddin, Sekretaris Daerah Wajo Armayani, Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman, Direktur Sulsel Andalan Energi Rendra Darwis, SKK Migas serta pihak KKKS.
Bupati Wajo Andi Rosman mengatakan, hasil pertemuan tersebut menjadi langkah penting untuk mempercepat proses pengelolaan PI 10 persen di Kabupaten Wajo.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah pekerjaan yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah, khususnya terkait kesiapan badan usaha milik daerah (BUMD) yang nantinya akan mengelola PI tersebut.
“Pemkab Wajo akan segera melengkapi personel BUMD, melakukan perubahan bentuk badan usaha dari PT menjadi Perseroda, serta menyelesaikan pembentukan anak perusahaan yang akan menjalankan pengelolaan PI,” tegas Andi Rosman.
Ia mengatakan, Pemkab Wajo selanjutnya akan melengkapi berbagai persyaratan dan proses administratif agar tahapan pengelolaan PI 10 persen dapat berjalan sesuai ketentuan.
Andi Rosman juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang dinilai telah berperan dalam memperjuangkan peningkatan PI tersebut.
“Alhamdulillah, ini semua tak lepas dari perjuangan Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman serta koordinasi seluruh pihak yang telah bekerja keras. Sekali lagi, terima kasih Bapak Gubernur,” kata Andi Rosman.
Selain pembahasan PI 10 persen, pertemuan tersebut juga membahas sejumlah kendala yang masih dihadapi di lapangan.
Pihak KKKS berharap pemerintah daerah dapat membantu mempercepat pelaksanaan survei seismik 2D dan 3D, termasuk penyelesaian proses ganti rugi lahan serta berbagai perizinan yang diperlukan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian yakni proses perizinan terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang dalam waktu dekat akan diajukan kepada Kementerian Pertanian.
“Tadi ada beberapa PR yang harus kami selesaikan dan tentu secepatnya ditindaklanjuti. Dengan adanya kesepahaman antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, SKK Migas, KKKS dan Pemkab Wajo, proses menuju pengelolaan PI 10 persen diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi daerah,” tandasnya.
Andi Rosman menambahkan, ketentuan mengenai PI yang dapat diberikan hingga maksimal 10 persen menjadi salah satu dasar pemerintah daerah dalam mengajukan permintaan tersebut kepada pemerintah pusat dan pihak KKKS.
“Dengan melihat aturan tentang PI maksimal 10 persen, maka inilah yang menjadi dasar negosiasi dan permintaan kita terhadap pemerintah pusat dan pihak KKKS,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan peran Gubernur Sulawesi Selatan dalam proses tersebut.
“Peran besar Bapak Gubernur Sulsel yang sangat proaktif menyuarakan perlunya PI ini naik di angka 10 persen untuk memenuhi rasa keadilan terhadap sumber daya alam kita yang dieksplorasi,” pungkasnya.









