SUARACELEBES.COM, JAKARTA — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang alias HT resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Husniah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang yang disebut sebagai orang kepercayaannya berinisial HA. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Salah satu fakta yang diungkap penyidik adalah dugaan pungutan terhadap pengembang perumahan.
Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, Husniah diduga menetapkan besaran pungutan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam jump pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Dugaan permintaan tersebut kemudian disampaikan melalui Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) kepada pihak pengembang.
Husniah Diduga Minta Rumah Diskon 70 Persen
Selain dugaan pungutan per unit rumah, penyidik juga mengungkap dugaan permintaan satu unit rumah dalam proses pengurusan izin PBG perumahan Royal Spring.
Menurut penyidik, Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen.
Harga awal rumah tersebut disebut sekitar Rp1,4 miliar, namun rumah itu kemudian dibayar sekitar Rp420 juta dan disebut menggunakan nama pihak lain.
“Yang ketiga terkait pengurusan izin persetujuan bangunan gedung perumahan Royal Spring, saudara HT meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan,” kata Ahmad.
Penyidik menyebut dugaan permintaan tersebut berkaitan dengan proses persetujuan perizinan bangunan.
Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Selain dugaan pemerasan dan pungli dalam pengurusan PBG, penyidik juga mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa. Dalam penggeledahan tersebut, aparat mengamankan dokumen fisik dan elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Penyidikan juga mencakup dugaan aliran dana serta transaksi properti yang berkaitan dengan perkara.
Dalam perkara ini, mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi.
Atas perkara tersebut, Husniah disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini masih berproses secara hukum. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam perkara tersebut merupakan konstruksi penyidikan dan pembuktiannya akan berlangsung sesuai tahapan hukum.









