banner dprd mkassar

Komisi III DPR RI Soroti Konflik Lahan Rante Balla, PT Masmindo hingga Kapolres Bakal Dipanggil

SUARACELEBES.COM, JAKARTA  — Konflik lahan masyarakat adat Rante Balla dengan perusahaan tambang PT Masmindo Dwi Area di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, bergulir ke DPR RI.

Komisi III DPR RI menerima langsung aduan Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Persoalan yang disampaikan masyarakat adat salah satunya berkaitan dengan lahan seluas 286,5 hektare yang disebut telah dijual kepada PT Masmindo tanpa persetujuan ahli waris yang sah.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya akan memanggil seluruh pihak terkait dalam rapat berikutnya untuk mengurai persoalan tersebut.

“Kita akan mengundang semua pihak. Masukan dari masyarakat sudah banyak, namun dapat ditambahkan secara tertulis untuk inventarisasi masalah. Pada rapat berikutnya, kami akan panggil manajemen PT Masmindo, Bupati, hingga Kapolres setempat,” tegas Habiburokhman.

Komisi III Bakal Panggil PT Masmindo hingga Kapolres

Habiburokhman menjelaskan, Komisi III DPR RI memang tidak memiliki kewenangan untuk memutus sengketa keperdataan antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

Namun, kata dia, Komisi III memiliki fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut laporan masyarakat oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.

“Kami tidak bisa menyelesaikan masalah hukum konkretnya, tetapi penanganan penelantaran laporan, dugaan kerusakan lingkungan, hingga pengabaian hak-hak dan segala macam, nah kita bisa kita selesaikan besok di Raker berikutnya,” katanya.

Ia menegaskan, hasil rapat berikutnya akan menjadi ruang untuk meminta penjelasan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Jadi kalau kesimpulannya nanti Kapolres harus menindaklanjuti,” tandasnya.

Masyarakat Adat Tuntut Lahan 286,5 Hektare Dikembalikan

Dalam forum tersebut, Ketua Aliansi Adat Rante Balla menyampaikan tuntutan masyarakat terkait lahan yang mereka klaim sebagai hak ahli waris.

Ia menyebut lahan seluas 286,5 hektare telah dijual kepada PT Masmindo tanpa persetujuan ahli waris yang sah.

Menurutnya, masyarakat telah menempuh berbagai jalur di tingkat Kabupaten Luwu. Namun, mereka mengaku belum memperoleh respons konkret yang menyelesaikan persoalan tersebut.

“Tuntutan kami dari awal adalah agar lahan seluas 286,5 hektare yang dijual ke PT Masmindo dikembalikan kepada pemilik waris yang sah,” ujarnya.

Masyarakat juga meminta seluruh aktivitas di wilayah Rante Balla dihentikan sementara apabila persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian.

“Jika ini tidak terlaksana, kami mohon segala kegiatan apa pun yang ada di Rante Balla dihentikan untuk sementara waktu sampai proses ini selesai,” pintanya.

Perjuangan Masyarakat Adat Rante Balla Berlanjut

Perwakilan Aliansi Adat Rante Balla mengapresiasi kesempatan yang diberikan Komisi III DPR RI untuk menyampaikan aspirasi secara langsung di tingkat pusat.

Ia menegaskan, masyarakat adat Rante Balla akan terus memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai hak leluhur.

“Bertahun-tahun perjuangan ini pasti capek, tapi menyerah tidak mungkin. Sepanjang itu hak kami dan sepanjang Republik Indonesia berdiri, keturunan kami akan terus menuntut haknya, hak yang punya tanah,” pungkasnya.

Dengan adanya RDPU tersebut, persoalan lahan Rante Balla kini mendapat perhatian Komisi III DPR RI. Pemanggilan manajemen PT Masmindo, Bupati, hingga Kapolres pada rapat berikutnya diharapkan dapat memberikan penjelasan dari seluruh pihak mengenai polemik lahan 286,5 hektare tersebut.

PDAM Makassar