banner dprd mkassar

Eks Bupati Gowa, Husniah Talenrang Resmi Ditahan di Polda Sulsel, Ini Kasus yang Menjeratnya

oplus_0

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Senin (26/10/2026). Penahanan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dalam pengurusan perizinan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebelum penyidik memutuskan melakukan penahanan. Ia ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026, dan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan.

Kabar penahanan mantan kepala daerah tersebut menjadi perhatian publik, mengingat perkara yang ditangani Kortas Tipikor Polri berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan perizinan yang berlangsung pada 2025–2026.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah Husniah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Yusuf dalam keterangan tertulisnya. 

Menurut penyidik, langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan. Aparat juga menyatakan tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP. Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan,” ujar Yusuf.

Dugaan Pemerasan Perizinan Perumahan di Gowa

Kasus yang menjerat Sitti Husniah Talenrang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Penyidik mendalami dugaan pungutan liar dan pemerasan yang disebut menyasar sejumlah pihak, termasuk pengembang perumahan dan pelaku usaha.

Salah satu perkara yang diselidiki berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat permintaan uang kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.

Selain itu, penyidik mengusut dugaan permintaan dana terkait pembukaan gerai minimarket, permintaan potongan harga rumah mewah yang dikaitkan dengan pengurusan perizinan, serta permintaan dana sponsor kegiatan Beautiful Malino.

Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui penyidikan dan persidangan.

Penyidik Sita Aset Rp5,58 Miliar

Dalam pengembangan perkara ini, tim gabungan Kortas Tipikor Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa telah menyita aset yang ditaksir bernilai Rp5,58 miliar.

Aset tersebut meliputi dua unit rumah yang berada di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar serta satu unit kendaraan Toyota HiAce.

Penyidik juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Husniah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan perkara perizinan di Kabupaten Gowa.

Kasus Husniah Talenrang Jadi Perhatian Publik

Penahanan Sitti Husniah Talenrang menambah perkembangan penting dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat Sulawesi Selatan.

Perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pemerasan dan gratifikasi, tetapi juga dugaan pencucian uang yang masih didalami penyidik.

Masyarakat kini menanti perkembangan penyidikan, termasuk pengungkapan aliran dana, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta proses hukum berikutnya.

Meski telah ditahan, status tersangka tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Pembuktian atas seluruh sangkaan terhadap Husniah tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PDAM Makassar