SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan meningkatkan penanganan enam kasus dugaan tindak pidana ke tahap penyidikan. Sejumlah perkara tersebut menyeret proyek pengadaan pemerintah hingga dugaan praktik jual beli izin di Kota Makassar.
Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, mengungkapkan enam kasus menonjol yang kini ditangani penyidik saat memberikan keterangan di Makassar, Selasa.
Enam perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Kemudian, dugaan perjalanan dinas fiktif Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III periode 2022–2023, korupsi Smart & Bookless Library Dinas Pendidikan Sulsel Tahun Anggaran 2022, fraud jasa keuangan di Makassar, dugaan mark-up Smart Controlling System (CCTV) Dinas Pendidikan Sulsel Tahun Anggaran 2024, serta dugaan jual beli izin lokasi dan Hak Guna Bangunan (HGB) di BPN Kota Makassar.
Kasus Bibit Nanas Rugikan Negara Rp52,4 Miliar
Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi pengadaan empat juta pohon bibit nanas pada Dinas TPHBUN Sulsel dengan pagu anggaran mencapai Rp60 miliar.
Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga sarat penyimpangan, mulai dari kemahalan harga atau mark-up, penyaluran fiktif yang tidak sesuai sasaran calon petani dan calon lokasi (CPCL), hingga pengiriman bibit dalam kondisi rusak dan busuk.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp52,4 miliar.
Muhammad Syarifuddin menjelaskan, penyidik telah menetapkan tersangka dan menuntaskan pemberkasan perkara.
Saat ini, lima orang terdakwa tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Sementara itu, satu tersangka berinisial BB yang merupakan mantan Penjabat Gubernur Sulsel sedang menempuh upaya hukum praperadilan.
Perjalanan Dinas Fiktif Rugikan Negara Rp516 Juta
Selain kasus bibit nanas, Kejati Sulsel juga menangani dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III periode 2022–2023.
Modus yang ditemukan penyidik berupa manipulasi dokumen Surat Perintah Tugas (SPT) perjalanan dinas.
Dalam praktiknya, nama pegawai yang tercantum dalam dokumen perjalanan dinas diduga diubah dari semula dua hingga tiga orang menjadi empat hingga lima orang.
Tidak hanya itu, durasi perjalanan dinas yang seharusnya berlangsung dua hingga tiga hari juga diduga dimanipulasi menjadi empat hingga lima hari.
Praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp516 juta.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan mantan Kepala Balai berinisial II sebagai tersangka.
Tersangka tersebut telah ditahan sejak 6 Oktober 2026.
Syarifuddin menyebutkan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik selanjutnya segera melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Enam Perkara Jadi Perhatian Kejati Sulsel
Peningkatan penanganan enam perkara tersebut menunjukkan bahwa Kejati Sulsel tengah mengintensifkan pengusutan sejumlah dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pemerintah, sektor jasa keuangan, hingga administrasi pertanahan.
Selain dua perkara yang telah dipaparkan, penyidikan juga menyasar proyek Smart & Bookless Library Dinas Pendidikan Sulsel TA 2022 dan pengadaan Smart Controlling System (CCTV) TA 2024.
Dua perkara lainnya yakni dugaan fraud jasa keuangan di Makassar serta dugaan jual beli izin lokasi dan HGB di lingkungan BPN Kota Makassar.
Pengusutan perkara-perkara tersebut diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta potensi kerugian negara.
Kejati Sulsel juga diharapkan menuntaskan seluruh proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.









