banner dprd mkassar

Jokowi Pamerkan Ijazah SD hingga UGM di Sidang Roy Suryo, Sempat Minta Izin Hakim, Merasa Nama Baiknya Dicemarkan

SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memperlihatkan ijazah pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga ijazah sarjana (S1) Universitas Gadjah Mada (UGM) di hadapan pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Momen tersebut terjadi saat Jokowi hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.

Sebelum memperlihatkan dokumen pendidikannya, Jokowi terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim.

“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” ujar Jokowi di hadapan majelis hakim.

Permintaan tersebut kemudian dikabulkan hakim. Jokowi pun membalikkan badan dan mengangkat ijazahnya untuk diperlihatkan kepada pengunjung sidang serta awak media yang hadir.

Tak jauh dari posisi Jokowi, Roy Suryo juga terlihat menyaksikan langsung momen tersebut. Roy bahkan tampak tertawa ketika Jokowi memperlihatkan ijazah pendidikannya.

Dalam persidangan, Jokowi turut membeberkan perjalanan pendidikannya di Fakultas Kehutanan UGM.

Ia mengaku mulai menjalani semester pertama perkuliahan pada 1980. Selama kuliah, Jokowi juga mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

“Kami lulus dengan nilai A, Yang Mulia,” ungkap Jokowi.

Jokowi juga menjelaskan proses penyelesaian skripsi hingga pelaksanaan ujian skripsi yang disebutnya memperoleh nilai A.

Terkait tanda tangan dalam dokumen skripsinya, Jokowi menegaskan bahwa tanda tangan tersebut berasal dari dekan Fakultas Kehutanan UGM.

Setelah menyelesaikan pendidikan dan memperoleh ijazah, Jokowi mengaku menggunakan dokumen tersebut untuk melamar pekerjaan di PT Kertas Kraft Aceh pada 1985 atau 1986.

Ijazah yang sama kemudian digunakan saat dirinya mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo pada Pilkada 2005 dan 2010.

“Saya memperlihatkan copy dan [ijazah] asli ke KPU. Saat itu tidak ada komplain dari KPU. Lalu 2010, Pemilihan Wali Kota Solo lagi. Iya [perlihatkan ijazah asli] dan tidak ada [keberatan],” jelasnya.

Jokowi juga menyebut ijazah tersebut kembali digunakan saat mendaftar sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada 2012 serta ketika maju sebagai calon presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.

Jokowi Merasa Nama Baiknya Dicemarkan

Dalam perkara tersebut, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik menyangkut tudingan ijazah palsu Jokowi.

Jaksa penuntut umum juga mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.

Di hadapan persidangan, Jokowi mengaku mengalami kerugian immateriil akibat tudingan tersebut. Ia merasa nama baiknya sebagai pribadi telah tercemar.

“Saya juga merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat,” tegas Jokowi saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum mengenai kerugian yang dialaminya.

Persidangan tersebut menjadi sorotan publik karena mempertemukan langsung Jokowi dan Roy Suryo dalam perkara yang berkaitan dengan polemik keaslian ijazah mantan Presiden RI tersebut.

PDAM Makassar