banner dprd mkassar

Akbar Faizal Tegas Tolak Perilaku Seksual Menyimpang LGBT dan Dukung Pansus Kasus Travel Umroh Bermasalah

SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI Menerima kunjungan Pengurus Ikatan Cendikiawan Muslim Se- Indonesia (ICMI) dan Korban Kasus Penipuan dan Penggelapan First Travel melalui agenda Rapat Dengar Pendapat Umum. Dalam kegiatan itu saya menyampaikan beberapa hal terkait dengan pandangan saya terhadap isu LGBT dan juga tindak lanjut terhadap penggantian kerugian korban First Travel.

Sikap saya dalam isu LGBT, saya dan Partai Nasdem berjalan seirama dengan pendapat dan masukan dari ICMI, bahwa saya sangat menolak perilaku seksual menyimpang dari LGBT, oleh karenanya dalam proses perumusan RUU KUHP yang saat ini sedang bergulir di DPR, saya dan fraksi saya sepakat bahwa pelaku perbuatan zina (overspel) yang dilakukan setiap orang, baik yang berkelamin sejenis ataupun tidak sejenis, harus mendapatkan sanksi pidana. Sehingga saya berharap sikap saya ini dapat berkontribusi dalam ikhtiar memerangi perilaku menyimpang ini. Hanya saja rumusan sanksi pidana harus sangat jelas agar tidak menjadi pasal karet untuk mengkriminalisasi.

Tentu pandangan ICMI terkait dengan isu LGBT harus kita dukung, mengingat Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, yang pada intinya menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan alasan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk menambahkan norma baru pada satu delik tindak pidana. Putusan tersebut pada prinsipnya merupakan tantangan bagi saya dalam menjalankan kewajiban konstitusional, dalam merumuskan delik zina dalam RUU KUHP sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila khususnya pada Sila Pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Terkait dengan tindak lanjut dalam pengembalian uang korban pada kasus penggelapan dan penipuan travel umroh yang bermasalah, saya secara pesemis mengatakan bahwa First Travel atau bahkan Abu Tour dengan asset yang dimilikinya tentu tidak akan mampu mengembalikan seutuhnya uang yang sudah disetorkan oleh calon Jemaah. Namun saya optimis dengan mendukung adanya mekanisme kuangan Negara yang dapat diperuntukan dalam pengembalian sisa uang calon Jemaah dari hasil rampasan aset terhadap perusahaan travel bermasalah tersebut.

Dalam catatan saya, pasca gagal berangkatnya 58.682 calon jemaah umroh First Travel kini hal yang sama harus terulang terhadap 27.000 calon jemaah umroh dari Abu Tour. Tentu persoalan ini adalah masalah besar yang harus secara serius kita selesaikan. Oleh karenanya saya mendukung adanya pansus yang dapat dibentuk DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus penipuan yang dilakukan oleh travel umroh terhadap calon jemaah umroh yang marak terjadi dan seolah tak ada akhirnya. Pansus ini berguna untuk mengaudit seluruh stockholders yang terlibat dalam bisnis umroh ini, mulai dari regulator, yang dalam hal ini Kementrian Agama, dan juga audit yang harus dilakukan terhadap regulasi yang diterpakan oleh Pemerintah yang menjadi dasar hukum dalam keberlangsungan bisnis umroh selama ini.

Dan saya dalam hal ini akan langsung menghubungi Menteri Agama, untuk menanyakan terkait apa saja langkah yang sudah dan akan diambil oleh Kementrian Agama dalam melakukan upaya baik preventif maupun represif untuk mengatasi persoalan yang telah merugikan banyak Warga Negara Indonesia khususnya keluarga saya sesama muslim di Indonesia

 

PDAM Makassar