SUARACELEBES.COM, PAREPARE — Tim pemenangan calon wali kota-wakil wali kota Parepare nomor urut 1, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) menyurati Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memperjelas soal pembagian atau distribusi beras untuk masyarakat sejahtera (Rastra).
Itu karena Rastra di Parepare dipersoalkan oleh tim Faisal A Sapada-Asriady Samad, yang dianggap sebagai wewenang atau program kegiatan petahana Taufan Pawe yang merugikan kepentingan pasangan calon lain.
Wakil Ketua Tim Pemenangan TP, Muh Yusuf MR menegaskan, segera melayangkan surat itu ke Kemensos melalui Dirjen Penanganan Fakir Miskin untuk memperjelas masalah program Rastra termasuk alur pembagian atau distribusinya.
“Jadi Kemensos melalui Dirjen Penanganan Fakir Miskin akan menerangkan masalah program Rastra ini kepada KPU. Karena Panwaslu meneruskan masalah ini untuk dikaji di KPU dan Polres,” kata Yusuf, Sabtu, 28 April 2018.
Wakil Ketua Korbid Kepartaian DPD II Partai Golkar Parepare ini menekankan, tim TP juga akan mengeluarkan pendapat hukum terkait status TP sebagai petahana dan posisinya mewakili pemerintah kota sebagai badan hukum publik.
“Masalahnya setiap ada kewenangan Pak Taufan Pawe selaku petahana selalu dipersoalkan. Padahal Pak Taufan Pawe bertindak selaku pemerintah kota sebagai badan hukum publik,” tegas mantan Ketua KNPI Parepare ini.
Karena itu, Yusuf meminta agar KPU Parepare cermat dalam mengkaji laporan dugaan pelanggaran Rastra dan mutasi yang sudah diteruskan dari Panwaslu Parepare.
Hal sama ditegaskan pakar hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Aminuddin Ilmar. Menurut guru besar hukum Unhas ini, ketentuan pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016 yang dipersoalkan pemberian Rastra 15 kg kepada penerima manfaat sebenarnya kebijakan dari Kemensos, dan bukan kebijakan baru.
Itu sudah dilaksanakan sejak tahun 2016 atau jauh sebelum Pilkada 2018. “Ini kebijakan bagus yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Di mana pemerintah kota selaku badan hukum publik mengeluarkan kebijakan menggratiskan Rastra 15 kg dalam bentuk subsidi dari APBD, karena selama ini ditebus sebesar Rp24 ribu,” papar Prof Aminuddin.
Bahkan Prof Aminuddin mengapresiasi, karena tahun 2017 kembali dilakukan kebijakan serupa dengan menganggarkan biaya distribusi atau transpor. “Jadinya semua penerima manfaat mendapatkan Raskin atau Rastranya langsung di depan pintu rumahnya,” puji Prof Aminuddin. (*)









