banner dprd mkassar

Kemenaker Mengeluarkan Surat Edaran, Ini Kewajiban THR Perusahaan

SUARACELEBES.COM, PAREPARE — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018. Surat tersebut ditujukan kepada para gubernur, dan para bupati/wali kota se-Indonesia. Dalam surat edaran tersebut ditekankan kepada perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan juga diwajibkan membayar THR pada pekerja yang telah bekerja minimal sebulan di perusahaan tersebut.

Adanya surat edaran tersebut, pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan pun turut mengawasi para perusahaan dalam pembayaran THR kepada pekerjanya. Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare, Tajuddin yang dihubungi kemarin mengatakan, kalau pihaknya kerja proaktif melakukan mengawasi pembayaran THR, baik instansi pemerintah maupun perusahaan swasta di Parepare. “Pengawasan ini sebagai bentuk membekap implementasi kebijakan pemerintah pusat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan tentang pemberian THR kepada karyawan setiap perusahaan,” jelasnya.

Dia menegaskan, setiap perusahaan wajib membayar THR kepada pekerjannya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. “Karena itu diharapkan kepada pimpinan perusahan untuk mematuhinya. Sebab jika ada perusahaan yang tak membayar THR kepada karyawannya, maka ada konsekuensi yang ditanggung perusahaan,” kata mantan Kepala Satpol PP Parepare ini. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare, H Anwar Saad dihubungi terpisah mengatakan, berdasarkan Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan, perusahaan milik pemerintah maupun swasta diwajibkan mengeluarkan THR bagi pekerjannya sebesar satu kali gaji. “Kita ada tim pengawasan untuk pembayaran THR bagi pekerja yang bekerja di perusahaan,” kata Anwar.

Menurutnya, perusahaan yang tidak mengeluarkan THR bisa disidangkan, dan pidana kepada perusahaan tersebut.”Jadi diimbau kepada perusahan untuk sedapat mungkin mematuhinya, karena kita aktif melakukan pengawasan hubungannya dengan pemberian THR,” ujarnya. Ia menjelaskan besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Anwar menegaskan pemberian THR keagamaan adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan. Terhadap pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja atau kebisaan yang telah dilakukan perusahaan tersebut. Ia mengatakan, apabila mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Namun, ia mengimbau pembayaran THR bisa dilakukan dua minggu sebelum Lebaran. “Agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,” ujar dia. Ia menambahkan, pimpinan perusahan untuk menaati aturan tersebut, sebelum ada sanksi dilakukan Dinas Tenaga Kerja. “Sanksi keras, bisa berujung pidana terhadap perusahaan yang tidak mengeluarkan THR sebelum Lebaran,” pungkas mantan Kadis Pendidikan Kota Parepare ini.(*)

 

PDAM Makassar