SUARACELEBES.COM, Makassar –
Mutasi, rotasi dan promosi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan hak prerogatif Kepala Daerah dalam menjalankan seluruh visi dan misi serta program kerjanya selama satu masa jabatannya. Hal tersebut ditegaskan, pengamat politik dan pemerintahan MS Baso DN yang juga Direktur Eksekutif Forsospolmas Sulsel, menyikapi polemik yang berkembang di Takalar atas keputusan dan kebijakan bupati Takalar yang melakukan mutasi /rotasi/promosi bahkan demosi sejumlah pejabat didaerah tersebut.
Lebih jauh dikemukakan, mutasi, rotasi, promosi dan demosi jabatan adalah kewenangan Bupati. Sedangkan peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), dalam hal ini adalah berperan sebagai penyampaian usulan, setelah melakukan serangkaian mekanisme dan aturan dalam proses pengisian sebuah jabatan.
“Mutasi dan rotasi jabatan yang terjadi dilingkungan kabupaten Takalar, untuk jabatan eselon II, III dan eselon IV merupakan peristiwa atau hal yang biasa dilakukan untuk penyegaran serta dalam rangka meningkatkan kinerja serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kendati demikian, bupati juga tidak boleh melakukan kesewenang-wenangan dalam melakukan pengisian jabatan. Jangan ada kesan like and dislike, ” tegas Baso.
Mutasi dan rotasi menurutnya, bukan hal yang baru disebuah pemerintahan yang baru dipimpin oleh pejabat atau kepala daerah yang baru terpilih. Kepala daerah yang baru tentu menginginkan seluruh aparaturnya menjalankan visi dan misi serta program kerjanya.
Biasanya beberapa pimpinan OPD pada pilkada ikut juga berpolitik praktis, sehingga jika kandidat yang didukungnya kalah ataupun menang pasti akan mendapatkan ‘sanksi’ atas keberpihakannya tersebut.
“Mutasi hal yang biasa dan wajar. dan karenanya diharapkan kepada seluruh PNS agar adanya mutasi dan rotasi itu tidak membuat semangat kerja sebagai pengemban tugas negara menurun, namun sebagai PNS harus tetap melaksanakan tugas secara baik dan benar serta tetap profesional dan proporsional,” tegas Baso.



