SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menyerahkan alat peraga kampanye (APK) kepada Liaison Officer (LO) partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019, di aula KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (25/10/2018).
APK tersebut diperuntukkan untuk calon anggota legislatif (caleg) DPRD Sulsel, DPD RI, dan calon presiden dan wakil presiden.
Komisioner KPU Sulsel, Faisal Amir, tak menampik jika penyerahan APK itu terbilang lambat dikarenakan sejumlah faktor. Termasuk keterlambatan penyetoran desain APK oleh sejumlah parpol.
“Semua tidak memenuhi syarat desainnya. Jadi, kami minta diperbaiki kembali. Ini baru selesai dua hari lalu,” akunya.
KPU Sulsel sendiri, kata dia, hanya mengakomodasi enam lembar baliho untuk calon presiden dan wakilnya. Serta 11 lembar baliho untuk parpol, dan lima lembar baliho untuk calon anggota DPD RI.
Sementara untuk spanduk difasilitasi oleh KPU kota/kabupaten. Diantaranya 16 lembar spanduk untuk capres dan cawapres, 16 lembar untuk parpol, 10 lembar untuk calon anggota DPD RI.
“Jumlah APK tambahan yang bisa dicetak adalah 10 buah spanduk dan 5 buah baliho per desa/kelurahan. Tapi sebelum dicetak kami harus memeriksa desainnya lebih dahulu, sebelum dicetak,” sambung eks ketua KPU kabupaten Takalar ini.
Ada pun 18 ruas jalan di Makassar yang tidak diperbolehkan memasang APK (sumber KPU Sulsel)
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan Ahmad Yani
3. Jalan Penghibur
4. Jalan Haji Bau
5. Jalan Sombaopu
6. Jalan Pasar Ikan
7. Jalan Ujungpandang
8. Jalan Riburane
9. Jalan Nusantara
10.Jalan Tentara Pelajar
11.Jalan Gunung Bawakaraeng
12.Jalan Sam Ratulangi,
13.Jalan Sultan Alauddin
14.Jalan Urip Sumohardjo
15.Jalan Bandang
16.Jalan Veteran
17 Jalan AP Pettarani
18.Jalan Perintis Kemerdekaan










