SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Hendak berpesta narkotika jenis sabu-sabu di dalam rutan Klas I Makassar, empat orang narapidana akhirnya berhasil terciduk oleh petugas yang saat itu berjaga, Senin (12/11/18).
Empat narapidana klas I Makassar yakni Nurjumain (21) terdakwa kasus pencurian, Alimuddin (29) terdakwa kasus narkoba, Saldy (26) terdakwa kasus pencurian, dan Ahmad (31) terdakwa kasus narkoba, diketahui menguasai dua sachet sabu-sabu didalam rutannya.
“Setelah selesai beli barang (sabu-sabu) di tangga blok F, pelaku Nurjumain langsung digeledah petugas Rutan dan di badannya ditemukan dua buah sachet kecil berisi sabu,” ungkap
Kapolsek Rappocini, Kompol Supriyadi Idrus.
Saat diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui, bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari pelaku Alimuddin alias Sobek seharga Rp 70 Ribu. Sehingga, pelaku Alimuddin juga langsung diamankan petugas Rutan.
“Nurjumain disuruh oleh Saldy untuk membeli sabu dan dikasih uang Rp50 ribu. Kemudian Nurjumain menambah uang tersebut sebanyak Rp 20 ribu lalu, membeli sabu kepada Alimuddin,” jelas Supriyadi.
Tidak hanya itu, keterangan Alimuddin, sabu yang dibeli oleh Nurjumain milik Ahmad alias Botak, dan petugas pun segera mengamankan Botak.
“Rencananya, sabu-sabu ini akan dipakai bersama-sama di dalam Rutan Makassar. Kini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolsek Rappocini untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lugasnya.(*)









