SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Unit 1 Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Makassar. Pelaku bernama Muh. Farid Idris (36) ditangkap di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih, nomor polisi DD 2531 NY, di rumah korban di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Pelaku masuk melalui jendela rumah korban dan mengambil kunci motor serta dompet yang berada di dalam kamar.
Dari tangan pelaku, Unit Resmob mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Scoopy warna biru putih, saru unit motor Yamaha Mio Sporty warna biru
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, termasuk aksi curanmor lainnya yang pernah ia lakukan di Jalan Politeknik Lorong 1, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, bersama rekannya yang kini masih dalam pengejaran.
Panit 1 Resmob Polda Sulsel, IPTU Dendi Eriyan, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sejumlah aksi curanmor yang ia lakukan di wilayah Makassar dan Gowa. Saat ini kami juga terus memburu rekan pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut,” ujar IPTU Dendi.
Ia menegaskan bahwa Resmob Polda Sulsel akan terus melakukan patroli dan penindakan untuk menekan angka kejahatan curanmor.
Selain itu, IPTU Dendi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraan serta rumah dalam keadaan aman, terutama di malam hari.
Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Pallangga Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.









