SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Pelarian dua pria yang menjadi terduga pelaku dalam dua kasus berbeda di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berakhir di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Keduanya, masing-masing berinisial AQ (37) dan R (32), diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Palopo dan didukung Resmob Polres Parigi Moutong pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WITA.
Menariknya, kedua terduga pelaku diduga bersembunyi di sebuah gubuk yang berada di tengah tambak ikan di wilayah Desa Bolano, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.
AQ merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap mantan istrinya di Kota Palopo. Peristiwa tersebut terjadi pada 8 Agustus 2026.
Dalam kasus tersebut, korban diduga mengalami sejumlah luka akibat bacokan pada beberapa bagian tubuh, Setelah kejadian, AQ diduga melarikan diri menuju wilayah Sulawesi Tengah bersama R.
Sementara itu, R merupakan terduga pelaku dalam perkara berbeda, yakni dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
R dilaporkan atas dugaan melakukan kekerasan terhadap istrinya ketika terjadi pertengkaran di sekitar Pengadilan Agama Palopo pada 29 Juni 2026.
Pelarian keduanya akhirnya terendus setelah personel URC Resmob Polda Sulsel dan URC Resmob Palopo memperoleh informasi bahwa AQ dan R berada di wilayah Desa Bolano.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Parigi Moutong untuk melakukan pencarian.
Setelah dilakukan penyisiran, petugas menemukan keberadaan kedua terduga pelaku di kawasan tambak ikan milik keluarga.
Saat hendak diamankan, keduanya sempat mencoba melarikan diri, Petugas kemudian melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan upaya pelarian tersebut, Ucap Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata
Keduanya akhirnya berhasil diamankan setelah ditemukan bersembunyi di sebuah gubuk yang berada di tengah tambak, Lanjut Wawan
AQ dan R kemudian dibawa ke Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua terduga pelaku selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai perkara masing-masing.
Penyidik masih melakukan pendalaman terkait rangkaian kejadian serta peran masing-masing terduga pelaku.









