banner dprd mkassar
Tak Berkategori  

Perkara GORR Usai, Nandar: Kebenaran Menemukan Jalannya

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Akhirnya majelis hakim pengadilan Tipikor memutus lepas Mantan Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Gabriel Triwibawa (GT), Kamis (04/11/2021).

Dengan tegas dan meyakinkan dalam putusannya, hakim menyebutkan “Melepaskan terdakwa Gabriel Triwibawa dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan Terdakwa untuk dikeluarkan dari rumah tahanan Lapas Gorontalo,” Baca Majelis Hakim Yozar Dharmaputra saat agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor.

Anggota Tim Monitoring SAKSI Perkara GORR, Munandar Pakaya menjelaskan bahwa selama mengikuti proses persidangan dirinya sejak awal menaruh kecurigaan terhadap perkara GORR, apakah murni persoalan hukum atau hanya bahan politisasi oknum tertentu.

“Orang-orang yang berargumen diluar sejujurnya mereka tidak tuntas bahkan tidak pernah terlihat dalam persidangan, sehingga yang mereka katakan adalah asumsi bukan fakta persidangan. Ini yang membuat saya terpanggil untuk mencari kebenaran dari perkara GORR ini, dan setelah adanya putusan lepas GT, saya semakin percaya ini murni persoalan politik yang digiring ke persoalan hukum oleh oknum tertentu”. Jelasnya Nandar

Nandar menegaskan bahwa tuduhan soal adanya “permainan” dalam pembebasan lahan hingga ke Penentuan Lokasi (Penlok) yang bermasalah tidak terbukti selama masa persidangan.

“Ada yang menuduh pihak tertentu mengambil keuntungan dalam pembebasan lahan, itu tidak terbukti sama sekali dan terbukti dalam persidangan semua pihak menerima pembayaran ganti rugi lewat rekening masing-masing, begitu juga dengan Penlok, hakim mengatakan Penlok itu sah, jadi tuduhan diluar persidangan saya anggap fitnah dan hoaks”. Tegasnya Nandar

Terakhir, Nandar mengatakan sejahat apapun niat orang untuk menjerumuskan orang-orang yang tidak bersalah, kebenaran punya jalan tersendiri untuk membuktikan bahwa yang benar tidak dapat dikalahkan dengan cara apapun.

“Perkara GORR usai, kebenaran menemukan jalannya. Niat jahat orang yang mempolitisasi perkara ini tidak bisa mengalahkan kebenaran”.(*)

PDAM Makassar