SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Selasa (7/12/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan pernyataan pembatalan penerapan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah di Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.
Pembatalan ini sendiri dilakukan pemerintah setelah melihat keberhasilan di seluruh wilayah Indonesia untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, serta capaian vaksinasi yang semakin meningkat di seluruh daerah.
Indonesia sendiri diketahui sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus, Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota.
Sementara tingkat vaksinasi pertama untuk daerah Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen. Lalu, vaksinasi lansia yang terus digenjot hingga saat ini sudah mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.
Meski begitu, selama Natal dan tahun baru, pemerintah tetap memberlakukan syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
Sementara itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi









