SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Pertengahan tahun 2022, rencana penerapan pergantian warna dasar pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih akan dimulai.
Pelat nomor putih akan diutamakan terlebih dahulu bagi kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah habis (pajak lima tahunan).
Pada saat diterapkan, bukan berarti semua pemilik mobil dan sepeda motor yang masih menggunakan TNKB warna hitam ilegal namun masih diperbolehkan.
Seluruh jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan, Asalkan pemilik melakukan seluruh kewajibannya yang berkaitan dengan kepemilikan suatu kendaraan bermotor, seperti bayar pajak.
Korlantas Polri pun saat ini tengah menunggu pengadaan barang dan jasa dari pemerintah, yang tengah memasuki tahap lelang.
Pada pelaksanaannya nanti, pemberlakuan aturan ini akan bertahap atau tidak langsung diganti, karena menghabiskan material lama terlebih dahulu serta menyesuaikan masa berlaku STNK tiap pemilik.









