SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Pemerintah menargetkan tenaga honorer pada tahun 2023 sudah tidak ada lagi di seluruh instansi.
Hal tersebur diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam PP tersebut diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan itu berlaku.
Selain itu, di tahun 2022 Pemerintah fokus dalam rekrutmen PPPK untuk memenuhi formasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo pun melarang keras bagi instansi pemerintahan untuk merekrut tenaga honorer.
Tjahjo pun memastikan akan ada sanksi bagi instansi pemerintah yang masih merekrut tenaga honorer, baik di Kementerian atau Lembaga maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman atau pun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” ujarn Tjahjo dikutip dari kompas.tv.
Alasan mengapa perekrutan tenaga honorer dilarang karena dinilai akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah pun memberikan kesempatan bagi seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah untuk menyelesaikan status tenaga honorer hingga 2023.









