SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Menarik mencermati komitmen pemerintah menyelamatkan keuangan negara melalui orientasi dan kebijakan-kebijakan fiskal untuk tahun 2022 ini, _tahun yang menjadi momentum terakhir pemerintah bisa mengoptimalkan UU nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19._ Arah kebijakan fiskal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu, secara daring pada tanggal 12 Januari 2022.
Pemerintah mempunyai komitmen untuk terus melakukan reformasi fiskal, diantaranya melalui reformasi perpajakan yang berkelanjutan, kebijakan pengelolaan belanja yang lebih optimal, dan manajemen kas negara yang lebih baik. Orientasi-orientasi pemerintah ini perlu mendapat apresiasi. Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah program-program ini _achievable_ atau tidak? _Apa saja tantangan-tantangan yang ada dan perlu dimitigasi dengan lebih baik oleh pemerintah, agar program reformasi fiskalnya bisa berjalan dengan baik._
Memotret data fiskal tahun 2021, paling tidak ada 2 hal yang perlu dicermati oleh pemerintah. _Pertama, adalah masalah penerimaan pajak tahun 2021._ Data pada akhir Desember 2021 menunjukkan bahwa penerimaan pajak sebesar 1.277,5 triliun dari target awal 1.229,6 triliun. Artinya penerimaan bisa _over target_ dengan mencapai 103,9%. _Pencapaian ini sangat positif, tetapi perlu dikritisi dengan baik bahwa pola pencapaian ini cenderung tidak sustain._ Karena penerimaan ini ditopang oleh pajak yang Ditanggung Pemerintah (DTP), sebesar 63,16 triliun, sesuai data per 28 Desember 2021. Pajak DTP ini berarti secara riil tidak pernah secara _cash_ masuk ke neraca keuangan negara. Pencatatan penerimaan pajak ini atas PPN, PPh 21, PPh final UMKM, PPh 22 impor dll, dari kebijakan kondisi pandemi yang ada. Pola penerimaan ini tidak bisa dijadikan tren dan cenderung tidak _sustain_ menjelang berakhirnya penyuntikan dana covid-19 melalui instrumen hutang negara.
Masih terkait dengan penerimaan pajak, adalah potensi restitusi tahun 2022 yang semakin naik. _Restitusi ini akan menjadi pengurang langsung atas penerimaan pajak yang ada._ Tahun 2020 angka restitusi ini mencapai 171,9 triliun, dan terus meningkat di tahun 2021 sebesar 196,11 triliun. Kalau angka restitusi ini terus meningkat di tahun 2022, maka pemerintah harus berhitung dengan lebih matang dalam membuat manajemen angka penerimaan.
Penerimaan perpajakan ini mempunyai masalah mendasar dalam _tax ratio_ yang masih rendah. _Tax ratio_ adalah perbandingan penerimaan pajak dibandingkan dengan total produk domestik bruto (PDB). Pada tahun 2021, kisaran _tax ratio_ hanya menyentuh angka 8%. Target tahun 2022, kisaran 9%. Pemerintah harus membuat terobosan dan _political will_ agar _tax ratio_ bisa mencapai kisaran 12% dalam waktu yang cepat. Karena penerimaan pajak ini menjadi penopang utama struktur APBN. _Salah satunya dengan mendorong penguatan kelembagaan perpajakan dan penguatan data yang valid dan terintegrasi._
_Permasalahan fiskal kedua adalah masalah hutang._ Hutang pemerintah sudah mencapai 6.713 triliun per November 2021. Setara dengan 39,84% PDB. Bahkan, pada tahun 2022 akan bertambah lagi hutang negara sekitar 800 triliun, karena APBN masih defisit sekitar 4,8%. Bahkan Center of Economic and Law Studies (Celios) memprediksi hutang Indonesia menyentuh angka 45%-47% PDB pada tahun 2022 ini. Hutang ini harus bisa meningkatkan pergerakan ekonomi dan program pemerintah yang berorientasi pada ekspor. _Karena sumber dana untuk melunasi hutang ke depan adalah dari pajak dan devisa._
Dengan dua catatan tersebut, pemerintah harus membuat terobosan dan regulasi yang kuat, agar program penyelamatan keuangan negara melalui reformasi fiskal bisa berjalan dengan baik. _Kondisi pandemi sudah selesai di depan mata, justru penyelematan fiskal ini memasuki babak baru._
Jakarta, 13 Januari 2022
Oleh : Ajib Hamdani (Bidang Kajian Akuntansi dan Perpajakan Asosiasi Emiten Indonesia)_









