SUARACELEBES.COM, JAKARTA –Jaminan Hari Tua (JHT) pada BPJS Ketenagakeerjaan yang mewajibkan dana JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun hingga saat ini masih bepolemik.
Sejumlah kalangan pun menilai keputusan yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan tersebut tidak berpihak pada kaum pekerja.
Bahkan serikat buruh di beberapa daerah sebelumnya secara masif melakukan aksi demonstrasi untuk menolak kebijakan JHT yang hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun tersebut.
Melihat hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar pun meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk melibatkan pimpinan buruh tiap kali ambil keputusan
Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Serikat buruh menilai kebijakan tersebut sangat merugikan karena tidak bisa mendapatkan bantuan saat buruh diberhentikan (PHK) atau mengundurkan diri dari pekerjaannya, sebelum usia 56 tahun.
“Saya kira Bu Ida (Menaker), saya minta untuk kumpulkan semua pimpinan serikat buruh ditanya pendapatnya. Sekali lagi setiap ambil keputusan libatkan pimpinan buruh agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Gus Muhaimin dikutip dari dpr.go.id.
Menurut Menaker di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut, terjadi miskomunikasi antara pihak buruh dengan Menaker saat ini. Bahwa, JHT sebagai turunan dari Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional Nomor 40 Tahun 2004, memang ditujukan untuk jaminan saat hari tua agar mendapatkan bantuan dana.
“Wajar kalau menerimanya di masa tua. Karena kalau dicairkan masa kapan pun, tak terbatas, masa tuanya tidak ada bantuan. Oleh karena itu, namanya juga JHT ya dapatnya saat masuk hari tua,” ujarnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan saat dirinya sebagai Menaker pun rata-rata dana JHT itu sudah habis saat belum memasuki usia tua. Padahal, tabungan usia tua itu, berdasarkan kajian, ditujukan agar saat pensiun masih punya cadangan dan simpanan dana.
Muhaimin pun menilai bisa saja aturan tersebut dikembalikan ke awal, yaitu JHT tersebut bebas diambil kapanpun seperti saat ini.
Diketahui, persoalan pengaturan pencairan dana JHT saat usia 56 tahun ini juga pernah terjadi saat periode pertama Presiden Jokowi. Saat itu, Jokowi menerbitkan PP Nomor 48 Tahun 2015. Aturan itu menyebut JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun.









