banner dprd mkassar

Pakar Hukum Desak Jokowi Batalkan Aturan Baru Pencairan JHT

Demo buruh (viva.co.id)

SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengubah ketentuan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) lewat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia. Namun, dana JHT disebutkan baru bisa cair ketika peserta berusia 56 tahun.

Permenaker ini pun memicu protes dari kalangan buruh. Presiden KSPI Said Iqbal menyebut Ida Fauziyah melawan Jokowi karena aturan JHT baru bisa cair usia 56 tahun bertentangan dengan PP 60/2015.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Permenaker No 2 Tahun 2022 yang berisi aturan pencairan dana JHT.

Dilansir dari CNNindonesia.com, Asep mengatakan dana JHT menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama buruh. Menurutnya, pemerintah tak boleh mempermainkan dan menunda-nunda pencairan JHT lantaran dana tersebut merupakan hak pekerja.

“Meminta kepada presiden sebagai atasan menteri tenaga kerja untuk memerintahkan kepada menteri tenaga kerja membatalkan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, utamanya buruh,” kata Asep, Kamis (17/2).

Asep menilai aturan baru yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tersebut melanggar prinsip kriteria kebijakan yang baik. Menurutnya, sebuah aturan dibentuk untuk menyempurnakan kebijakan sebelumnya.

Asep pun menyebut saat ini muncul spekulasi di masyarakat bahwa dana JHT yang jumlahnya besar ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan lain, seperti menyimpan di bank sampai waktu tertentu hingga pembiayaan sejumlah proyek.

PDAM Makassar