SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Kondisi Garuda saat ini secara teknikal bleh dikatakan bangkrut alias technically bankrupt. Hal ini lantaran ekuitas Garuda sudah negatif hingga US$ 2,8 miliar atau setara dengan Rp 40 triliun (kurs Rp 14.200/US$).
Keadaan tersebut diduga dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 yang mengakibatkan anjloknya jumlah penumpang selama dua tahun terakhir di Indonesia.
untuk itu, Komisi VI DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyelamatan Garuda Indonesia. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI H.P. Martin Y Manurung menegaskan Garuda Indonesia harus diupayakan tetap mengudara sebagai maskapai penerbangan nasional Indonesia.
“Sebagai tindak lanjut dari serangkaian rapat kerja dengan Kementerian BUMN dan jajaran Direksi Garuda Indonesia, kami, Komisi VI DPR RI, pada hari ini telah membentuk Panja Penyelamatan Garuda Indonesia. Kami ingin Garuda Indonesia sebagai flight carrier yang tetap bisa mengudara sebagai maskapai nasional kebanggaan kita,” ucap Martin dikutip dari dpr.go.id.
Politisi Partai Nasional Demokrasi (NasDem) itu juga membahas terkait restrukturisasi organisasi PT Garuda Indonesia, menurutnya target kerja Panja akan diusahakan selesai pada masa persidangan mendatang.
Sementara itu, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan apresiasi Panja Penyelamatan Garuda Indonesia. Dalam rapat kerja tersebut, ia menjelaskan turut membahas business plan untuk prospek masa depan sekaligus memperdalam opsi-opsi penyelamatan Garuda Indonesia.









