SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan ketentuan baru terkait jual beli tanah.
Untuk jual beli tanah di tahun 2022 harus melampirkan BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Instruksi presiden (Inpres) yang dimaksud adalah nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
BPJS yang dilampirkan pun bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3, dimana aturan tersebut berlaku mulai 1 Maret 2022.
Pemerintah pun beralasan mewajibkan syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah yakni dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, negara ingin melindungi rakyatnya dengan memastikan semua orang mempunyai BPJS Kesehatan.









